Jadwal Tahun Politik Indonesia 2023-2024
Mata-Hukum, Jakarta – Media Indonesia mulai ramai beritakan pemilu serentak 2024 yang akan memilih legislatif dan presiden. Jadwal dan tahapan pemilu sudah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum.
Kekuasaan politik sangat berpengaruh dalam kehidupan sehari-hari rakyat. Harga BBM subsidi naik atau tidak ditentukan keputusan politik. Harga bahan pokok juga. Hak pendidikan, kesehatan rakyat ditentukan keputusan politik. Korupsi diberantas atau didiamkan juga ditentukan kebijakan politik. Hampir semua nasib bangsa ditentukan keputusan politik. Karena itu pilihan politik 2024 nanti haruslah benar-benar yang bisa dan mampu menjamin nasib rakyat masa depan, nasib anak cucu kita, nasib generasi sekarang dan generasi depan.
Berikut jadwal tahapan pemilu serentak 2024 yang disusun KPU:
1-7 Agustus 2022:
Pendaftaran Parpol
14 Desember 2022:
Penetapan parpol
1 Januari – 9 Februari 2023:
Penetapan Dapil Caleg
1-14 Mei 2023:
Pendaftaran caleg DPR dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota
19-21 Juni 2023:
Penetapan DPT Nasional
7-13 September 2023:
Pendaftaran Capres dan Cawapres
11 Oktober 2023:
Penetapan caleg DPR & DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Penetapan Capres dan Cawapres
14 Oktober 2023 – 10 Februari 2024:
Masa Kampanye Tertutup
11 – 13 Februari 2024:
Masa Tenang
14 Februari 2024:
Pemungutan Suara Pileg & Pilpres
15 Februari – 20 Maret 2024:
Rekapitulasi Hasil Pileg dan Pilpres
26 Mei – 8 Juni 2024:
Kampanye Pilpres Putaran Kedua
12 Juni 2024:
Pemungutan Suara Pilpres Putaran Kedua
21 Juni – 14 Juli 2024:
Penetapan Hasil Pilpres Kedua Secara Nasional
1 Oktober 2024:
Pengucapan Sumpah Janji DPR, DPD dan DPRD
20 Oktober 2024:
Pengucapan Sumpah Janji Presiden.
jotz