30.4 C
Jakarta
23/01/2025
Mata Hukum
Home » Jaksa Agung: Haram bagi Jaksa Limpahkan Pengguna Narkoba ke Pengadilan
HukumNews

Jaksa Agung: Haram bagi Jaksa Limpahkan Pengguna Narkoba ke Pengadilan

” ST Burhanuddin: Kepada jajaran Korps Adhyaksa untuk melaksanakan restorative justice. Sebab, sesuai amanat undang-undang pengguna narkoba, masuk dalam kategori korban”

Mata Hukum, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan mendukung rehabilitasi bagi pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba.

Dalam kesempatan tersebut Jaksa Agung juga memerintahkan jajarannya agar jangan sampai melimpahkan kasus pengguna sampai naik ke pengadilan.


Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Sebagai informasi, kejaksaan turut yang menjadi bagian dari Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk Pemerintah.

“Untuk restorative justice, kami khususnya haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna,” kata Burhanuddin dalam agenda capaian Desk Pemberantasan Narkoba, pada Kamis 5 Desember 2024.

Karena itu, dia meminta kepada jajaran Korps Adhyaksa untuk melaksanakan keadilam restoratf atau restorative justice. Sebab, Burhanuddim menyebut sesuai amanat undang-undang pengguna narkoba, masuk dalam kategori korban.

“Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan Restorative Justice. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan kalau itu adalah pengguna narkotika,” jelasnya.

Namun, terhadap para pengedar maupun bandar, Burhanuddin memastikan jaksa akan menuntut dengan hukuman yang maksimal. Bahkan tidak segan menjatuhkan hukuman mati.

“Jaksa penuntut umum, sudah lima tahun ini kami melakukan zero tolerance. Artinya bahwa kami melakukan penuntutan secara maksimal dan dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara,” tegas Burhanuddin.

“Khususnya untuk para pengedar, pabrikan dan bandar itu hampir antara 20 sampai 30 dalam setiap bulannya untuk tuntutan mati,” sambungnya.

Kendati begitu, dia menuturkan agar upaya menuntut hukuman seberat-beratnya terhadap bandar dan pengedar untuk dikomunikasikan kepada hakim, selaku pemutus hukuman.

“Tetapi kan di dalam pelaksanaanya nanti kami akan koordinasikan juga. Mohon nanti mungkin Pak Menko agar dari Hakim khususnya. Untuk dapat mendengar menjadi keluh kesah kita bersama bahwa bukan cukup hanya tuntutan, tetapi adalah hukuman bagi mereka pelaksana,” tuturnya.

Desk Pemberantasan Narkoba optimalkan pemutusan rantai transaksi TPPU

Sementara Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo selaku Ketua Desk Pemberantasan Narkoba mengatakan bahwa pihaknya bersepakat mengoptimalkan pembukuan dan penyitaan uang yang ada di dalam rekening terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) pelaku kasus narkoba.

“Akan kami rapatkan untuk mendorong pembuat undang-undang untuk memberikan ruang kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mem-freeze (membekukan) lebih lama,” ucapnya dalam konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis 5 Desember 2024.

Lebih lanjut, kata dia, desk tersebut mendorong pula perluasan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur terkait dengan proses pembukuan dan penyitaan uang yang diindikasikan terdeteksi oleh PPATK maupun sistem perbankan.

“Itu (aset, red.) akan kami minta untuk di-freeze (dibekukan), diblokir dalam kurun waktu tertentu, dan kalau mereka protes, kami minta mereka (tersangka, red.) agar bisa melakukan pembuktian terbaik. Kalau tidak, uangnya kami sita untuk negara,” ucapnya.

Selain itu, Desk Pemberantasan Narkoba juga mendorong adanya kemudahan dalam sistem penyitaan agar bisa lebih cepat menyita aset para bandar narkoba.

“Karena mereka (bandar narkoba, red.) juga melakukan tindakannya, strateginya di lapangan, secara cepat, sehingga kita pun harus melakukan hal yang sama,” ucapnya.

Adapun Polri selaku pemimpin dalam Desk Pemberantasan Narkoba berhasil memproses 3.608 perkara dengan mengamankan kurang lebih 3.965 tersangka serta barang bukti senilai Rp2,88 triliun dalam sebulan atau pada periode periode 4 November—3 Desember 2024.

Selama itu pula, Polri berhasil mengamankan total aset dari TPPU para pelaku tersebut sebesar sekitar Rp126,84 miliar.

Diketahui, Desk Pemberantasan Narkoba, yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, merupakan satuan kerja lintas kementerian/lembaga yang terdiri atas Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Berita Terkait

Fantastis, Suap Peserta Tes Bintara Polri Pernah Diminta Setor Rp 2,5 Miliar

Farid Bima

Meksiko Memanas Pasca Penangkapan Anak Gembong Narkoba El Chapo

iien soepomo

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Pemberantasan Mafia Tanah Harus di Mulai Dari Hulu

Farid Bima

Leave a Comment