Jaksa Agung Hibahkan Aset Rampasan Kasus Korupsi ke Pemprov Bali

No Comment Yet

Mata-Hukum, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan hibah 43 bidang tanah hasil rampasan kasus korupsi ke Pemprov Bali. Aset yang dihibahkan tersebut diharapkan dapat digunakan untuk kepentingan Pemprov Bali. Hal itu disampaikan oleh Burhanuddin dalam keterangan yang disampaikan melalui Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat 2 September 2022

Dalam keterangan persnya Jaksa Agung berharap dengan terlaksananya hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan pada hari ini, dapat terwujud melalui jalinan sinergi dan koordinasi kita bersama. Dimana dalam kegiatan pendampingan penyelesaian Barang Rampasan Negara oleh Pusat Pemulihan Aset yang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Klungkung, Kejaksaan Tinggi Bali, Pemerintah Provinsi Bali, dan Kementerian Keuangan.

Adapun barang rampasan negara yang dihibahkan kepada Pemprov Bali berupa 43 bidang tanah yang terletak di Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, dengan total luas 76.333 m2.

Barang rampasan negara tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang atas nama Terpidana I Wayan Candra berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 132 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Nilai perolehan barang milik negara sebesar Rp 46.701.589.000 (miliar), dan nilai ini juga agar dicatat sebagai penyelesaian barang rampasan negara pada Kejaksaan Negeri Klungkung.

“Kepada jajaran Pemerintah Provinsi Bali, saya harapkan untuk segera melakukan penatausahaan barang milik negara termasuk sertifikasinya serta memfungsikan aset sesuai dengan peruntukannya. Hal ini penting, mengingat Kementerian Keuangan juga melakukan monitoring terhadap aset-aset barang milik negara yang berasal dari hibah barang rampasan negara,” ujar Burhanuddin.

Selain itu, Burhanuddin mengatakan komitmen Kejaksaan terlihat dalam upaya percepatan proses penyelesaian terhadap barang rampasan negara yang juga turut mendapat perhatian dan menjadi prioritas Pemerintah. Mengingat pada hakikatnya asset recovery tidak hanya sekadar melakukan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, dan perampasan aset, tetapi juga berkenaan pelaksanaan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk penuntasan dalam penyelesaiannya yang dapat dilakukan dengan cara antara lain lelang, pemanfaatan, penetapan status penggunaan maupun hibah.

“Untuk itu, dalam kesempatan ini, atas nama pribadi maupun institusi kejaksaan, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, tenaga, dan pemikiran atas dapat terealisasinya hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara ini,” tuturnya.

“Melalui ikhtiar baik ini, kita dapat memastikan bahwa pengelolaan aset negara yang berasal dari tindak pidana telah berjalan dengan baik dan benar, dimanfaatkan untuk melengkapi dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi serta pelayanan kepada masyarakat, sekaligus bernilai positif dalam upaya asset recovery dan penuntasan penanganan perkara,” imbuh Jaksa Agung.

Jaksa Agung ST Burhanuddin (emapt dari kiri) didampingi Ketua (Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak tiga dari kiri) bersama pejabat Kejaksaan lainya berfoto bersama dengan Gubernur Bali I Wayan Koster (empat dari kanan) usai penyerahan hibah 43 bidang tanah hasil rampasan kasus korupsi ke Pemprov Bali. (dok. Kejagung)

Burhanuddin juga mengingatkan kepada jajaran Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bali untuk menjaga marwah Kejaksaan, menjaga integritas, dan menjauhi perbuatan tercela. Sebab, saat ini institusi Kejaksaan sedang mendapatkan kepercayaan tinggi dari masyarakat.

“Akhir kata, saya berharap dengan apa yang kita lakukan bersama ini akan semakin mengoptimalkan pengelolaan dan penyelesaian barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana, khususnya lebih meningkatkan lagi sinergitas bersama dalam melakukan pemulihan aset tindak pidana,” Tutup Jaksa Agung.

farid

Farid Bima
Up Next

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *