Jaksa Agung: Penyelesaian kasus Tindak Pidana Khusus Harus Sistematis dan Terukur

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (istimewa)
Mata-Hukum, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus agar dalam penyelesaian kasus harus sistematis dan terukur. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung lewat media sosial instagramnya dipantau Mata-mata pada Jumat 30 September 2022.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung menjelaskan bahwa dalam rangka menjamin keseragaman, transparansi dan akuntabilitas serta efektivitas dalam proses penuntasan dalan penanganan perkara di bidang pidana khusus harus sesuai dengan pedoman dan ketentuan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Penyelidik dan penyidik dalan proses penyelesaian kasus harus sistematis dan terukur. Oleh karena itu penyelidik dan penyidik harus ikuti pedoman dan petunjuk yang ada,” tegas ST Burhanuddin.
Pedoman dan petunjuk lanjut Jaksa Agung, proses penyelesaian kasus dalam bidang tindak pidana khusus harus dijalankan sesuai aurat yang telah dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor: B-845/F/Fjp/05/2018 tanggal 4 Mei 2018.
“Surat ini tersebut merupakan arahan terkait petunjuk teknis pola penanganan perkara tindak pidana khusus,”jelas Jaksa Agung.
Jadi, beber Jaksa Agung, penanganan perkara yang berkualitas itu dimulai dengan tahap awal, yaitu dimulai dari masuknya laporan atau pengaduan harus berjalan sistematis dan terukur sampai dengan tahap akhir atau tahapan penyelesaian