“ST Burhanuddin: Ini memang memerlukan proses panjang, karena apa? Yang disita sedikit nih, kerugiannya banyak. Jadi memerlukan nanti ada teknik nanti setelah ini, kita akan bagaimana caranya apa pakai kurator apa gitu”

Mata-Hukum, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya sudah menyiapkan langkah terkait pengembalian aset kasus First Travel kepada jemaah sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA).

Namun Burhanuddin menyebut pengembalian aset kasus First Travel itu memerlukan proses panjang.
“First Travel sudah kita merekonstruksi bagaimana pengembalian, tapi kan dulu kan putusannya bisa untuk negara, kemarin, sekarang ya kita, kita akan kembalikan kepada mereka,” kata Burhanuddin kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa 7 Februari 2023.

Dalam kesempatan tersebut Jaksa Agung juga menjelaskan bahwa proses panjang itu disebabkan aset yang disita sedikit, sedangkan kerugian jemaah banyak. Burhanuddin lantas menyiapkan teknik khusus terkait proses pengembalian aset First Travel kepada jemaah.
“Ini memang memerlukan proses panjang, karena apa? Yang disita sedikit nih, kerugiannya banyak. Jadi memerlukan nanti ada teknik nanti setelah ini, kita akan bagaimana caranya apa pakai kurator apa gitu,” beber Burhanuddin.
Burhanuddin juga menegaskan Kejagung berupaya secepat mungkin untuk mengembalikan aset tersebut kepada jemaah.
“Pasti kalau kita ingin secepatnya aja tapi kemungkinan nanti dengan kurator,” tutur ST Burhanuddin
Sebelumnya, kabar yang dinanti ratusan ribu anggota jemaah korban First Travel akhirnya terwujud. MA dalam putusan peninjauan kembali (PK) memutuskan aset korban agar dikembalikan kepada jemaah. Sebelumnya, aset itu dirampas negara.
“Kabul,” demikian bunyi amar putusan nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 yang dilansir website MA, pada Kamis 5 Januari lalu.
Jemaah Minta Kejaksaan Data Korban First Travel
Merespons putusan itu, korban First Travel meminta jaksa mendata jemaah First Travel yang berhak mendapat ganti rugi.
“Bahwa kami menyambut baik dan sangat menghormati petikan putusan Mahkamah Agung RI yang menyatakan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak, bukan disita untuk dirampas negara,” kata penasihat hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution, dalam keterangannya, pada Selasa 10 Januari 2023.
Ia mengatakan korban First Travel hanya menginginkan uangnya dikembalikan dan tidak menuntut lebih yang bukan haknya. Pitra meminta jaksa segera mendata korban yang berhak menerima ganti rugi.
“Dikarenakan Petikan Putusan PK No 365 PK/Pid.Sus/2022 tertanggal 23 Mei 2022 telah diterima Kejari Depok, untuk itu kami meminta agar Kejaksaan Negeri Depok segera mendata nama-nama korban yang berhak menerima ganti rugi tersebut selaku eksekutor putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” katanya.