26.2 C
Jakarta
23/01/2025
Mata Hukum
Home » Jaksa Agung soal Panggil Menkominfo di Kasus BTS: Tunggu Saja Waktunya
NewsTipikor

Jaksa Agung soal Panggil Menkominfo di Kasus BTS: Tunggu Saja Waktunya

“Soal ada tidaknya rencana memanggil Menkominfo Johnny G Plate, ST Burhanuddin menjawab singkat.
“Tunggu saja waktunya”

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. (Istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pengusutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 terus bergulir. Saat ditanya soal ada tidaknya rencana memanggil Menkominfo Johnny G Plate, Burhanuddin menjawab singkat.
“Tunggu saja waktunya,” kata Burhanuddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa 7 Februari 2023.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjawab pertanyaan sejumlah wartawan. (Istimewa)

Burhanuddin menjelaskan Kejagung saat ini sudah menetapkan tersangka baru di kasus korupsi BTS.

“Ini kan masih terus nih. Kemarin kan ada yang satu lagi,” ujar Burhanuddin.

Informasi mengenai penetapan tersangka baru kasus korupsi BTS sebelumnya disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, pada Selasa 7 Februari 2023. Tersangka baru itu adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH.

IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung. (Istimewa)

“Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 06 Februari 2023-25 Februari 2023,” kata Ketut

Ketut menerangkan IH telah melakukan pemufakatan jahat dengan tersangka berinisial AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pelaksanaan pengadaan BTS 4G. Ketut menyebutkan IH juga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

“Peranan tersangka IH dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5, ” kata Ketut.

IH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung juga mengusut kasus pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Sementara itu, dengan ditetapkannya 1 tersangka baru, kini total tersangka dalam kasus tersebut menjadi 5 orang tersangka, yaitu:

  1. AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,
  2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
  3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
  4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
  5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Kominfo membangun infrastruktur 4200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.

Berita Terkait

Pemprov DKI Jakarta Godok Aturan Jam Masuk Kantor 2 Sesi, Apindo: Mayoritas Perkantoran Sangat Bergantung Jam Operasional Perbankan

Farid Bima

Jaksa Agung:  Tuntutan Kasus Narkoba dan TPPO di Kepri, Harus Bikin Efek Jera

Farid Bima

Sidang Korupsi E-KTP, Eks Ketua Tim Teknis Penerapan E-KTP Bantah Susun HPS

Farid Bima

Leave a Comment