“ST Burhanuddin: Kemudian saya juga mengharapkan nanti di dalam pelaksanaan apapun yang dilakukan, utamanya berita kepercayaan kepada kami. Kami sudah berubah. Apabila ada hal-hal yang menyangkut perbuatan teman-teman saya di daerah, sampaikan ke saya”
Mata-Hukum, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepala daerah di Indonesia mempercayakan penegakan hukum kepada Kejaksaan. Dia juga menyampaikan, apabila ada jajarannya yang berbuat tercela, akan ditindak tegas.
“Pak, Bu, berikan kepercayaan kepada anak-anak, saudara kami di daerah. Kajari, Kajati, ingat, kalau kalian masih melakukan hal-hal tercela, saya akan tindak, ingat itu,” kata Burhanuddin di acara Rakornas Forkopimda 2023 di SICC, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa 17 Januari 2023.
Dia menyampaikan kini Kejaksaan telah berbenah. Jadi dia meminta kepala daerah yang hadir tak ragu bekerja sama dengan Kejaksaan, khususnya dalam penegakan hukum.
“Kemudian saya juga mengharapkan nanti di dalam pelaksanaan apapun yang dilakukan, utamanya berita kepercayaan kepada kami. Kami sudah berubah. Apabila ada hal-hal yang menyangkut perbuatan teman-teman saya di daerah, sampaikan ke saya. Saya akan beri garis toleransi, apabila ini betul-betul mereka lakukan perbuatan tercela, saya tidak akan kasih ampun lagi,” tegas Jaksa Agung.
Burhanuddin juga meminta jajarannya bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di daerah. Serta bersinergi dengan inspektorat pemerintah daerah.
“Di dalam pelaksanaannya, kerja sama dengan BPK yang ada di daerah. Agar mereka untuk masalah dasar hukum. Masalah yuridisnya, kalian yang bertanggung jawab. Masalah keuangannya, BPK yang bertanggung jawab. Tolong bersinergi dengan inspektorat, agar tidak ada kebohongan di antara kita,” tutur ST Burhanuddin.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga menyampaikan apa yang dikeluhkan kepadanya terkait dengan kepala desa. Dia menerima aduan adanya kepala desa yang menjadi obyek pemeriksaan.
“Saya perintahkan pada kalian, apabila ada laporan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa, renungkan dulu oleh kalian. Kepala Desa itu adalah seorang swasta, yang tidak ngerti bagaimana keuangan pemerintah,” jelas Jaksa Agung.
“Kemudian kalian jadikan objek pemeriksaan, tolong jangan lakukan itu. Lakukan melalui inspektorat dulu. Mohon nanti teman-teman di inspektorat berikan penilaian yang seobjektif mungkin,” tutup ST Burhanuddin.