Jaksa Agung ST Burhanuddin Memenangkan PK Gugatan terhadap Presiden RI Kasus Karhutla

0
Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin. (istimewa)

Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin. (istimewa)

“Sebelumnya, Jokowi divonis Mahkamah Agung (MA) telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan pada 2015”

Mata-Hukum, Jakarta – Pada tahun 2015 silam Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo divonis bersalah pada kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), atas gugatan itu dilayangkan sekelompok masyarakat.

Dalam Vonis tersebut, telah diketok oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, serta terdaftar di PN Palangkaraya dengan nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk.

Dan berdasarkan press release “SIARAN PERS Nomor: PR –1869/145/K.3/Kph.3/11/2022” yang di buat oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa pada 17 Juni 2020, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima Kuasa Khusus dari Presiden RI Joko Widodo untuk mewakili Presiden Republik Indonesia, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dalam proses Peninjauan Kembali atas putusan dimaksud.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Mukri. (istimewa)

Atas hal tersebut, Jaksa Agung memberikan kuasa substitusi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Mukri, untuk menunjuk Jaksa Pengacara Negara guna melakukan tindakan hukum lainnya yang perlu dan bermanfaat dalam perkara tersebut.

Setelah melalui sidang, Jaksa Agung selaku Kuasa Khusus Presiden RI Joko Widodo ini, telah berhasil memenangkan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 3555 K/Pdt/2018 jo.

Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 36/PDT/2017/PT PLK jo. Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.PLK atas gugatan sdr. Arie Rompas, dkk (para penggugat) melawan Presiden RI (Tergugat I), terkait perbuatan melawan hukum atas kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 silam.

Untuk diketahui bahwa Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.

Sebelumnya, Jokowi divonis Mahkamah Agung (MA) telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan pada 2015. Atas kasus tersebut pada 17 Juni 2020, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima Kuasa Khusus dari Presiden RI Joko Widodo untuk mewakili Presden RI, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dalam proses Peninjauan Kembali

“Putusan peninjauan kembali pada pokoknya menyatakan bahwa mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali tersebut dan membatalkan putusan Judex Juris,” kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro,  Kamis 17 November 2022.

Perkara itu diadili oleh ketua majelis Zahrul Rabain dengan anggota Ibrahim dan M Yunus Wahab.

 “Mengadili kembali. Dalam eksepsi menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya,” kata Andi Samsan Nganro.

Perkara itu mengantongi nomor 980 PK/PDT/2022. Duduk sebagai pemohon PK, yaitu:

Presiden Joko Widodo (kanan) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. (istimewa)

1. Negara cq Presiden RI Cq Mendagri cq Gubernur Kalteng

2. Negara cq Presiden RI Cq Menteri KLHK

3. Negara cq Presiden RI

Seperti diketahui, kasus bermula saat terjadi kebakaran hebat pada 2015. Salah satu wilayah yang dilanda adalah Kalimantan. Oleh sebab itu, sekelompok masyarakat menggugat negara. Mereka adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.

Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan. PN Palangka Raya memutuskan:

1. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

2. Menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. (istimewa)

Atas putusan itu, Jokowi dkk tidak terima dan mengajukan permohonan banding. Namun PT Palangkaraya menolak gugatan itu dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tertanggal 22 Maret 2017. Atas hal itu, Presiden dkk mengajukan kasasi, tapi ditolak.

Atas putusan itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan masih ada ruang untuk pemerintah mengajukan PK.

“Bukan nggak mau ngikutin. Prosedurnya hukumnya, ya semua ruang untuk proses hukumnya diikuti,” ujar Siti seusai menghadiri pembukaan Rakornas BMKG di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa 23 Juli 2019 lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *