“Kehadiran hukum tidak saja menjadi kebutuhan, tetap menjadi stabilisator dinamis di tengah tengah masyarakat”
Mata-Hukum, Jakarta – Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengingatkan jajaranya bahwa penegakan hukum harus mampu mewujudkan kedamaian. Hal itu disampaikan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) itu lewat media sosial Instagramnya dikutip pada, Kamis 27 Oktober 2022. Selain mewujudkan kedamaian, lanjut Jaksa Agung ST Burhanuddin, penegakan hukum juga harus bisa mewujudkan keharmonisan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Selain mewujudkan kedamaian, penegakan hukum juga harus bisa mewujudkan keharmonisan dan kesejahteraan bagi masyarakat”, tutur Jaksa Agung.
Jadi kata ST Burhanuddin, tujuan penegakan hukum yaitu harus mampu mewujudkan kedamaian keharmonisan dan kesejahteraan di dalam masyarakat. Dan itulah yang menjadi tujuan dasar hidup bermasyarakat.
“Sehingga hukum mampu mengkolaborasi, yaitu antara hukum yang diberlakukan (hukum positif) dengan hukum yang hidup dalam masyarakat,” jelas ST Burhanuddin.
Dalam kesempatan itu juga, Jaksa Agung, ST Burhanuddin menjelaskan bahwa, kehadiran hukum tidak saja menjadi kebutuhan, tetap menjadi stabilisator dinamis di tengah tengah masyarakat.
“Hal itu diperlukan agar mewujudkan kesadaran masyarakat,” ungkap Jaksa Agung
Hal inilah lanjut ST Burhanuddin, yang akan menjadi citra hukum nasional.