Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Penghargaan dari Asosiasi Jaksa Internasional
Mata-Hukum, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima special achievement award dari International Association of Prosecutors (IAP). Penghargaan ini diberikan langsung oleh Cheol Kyu Hwang selaku Presiden IAP dan didampingi Sekretaris Jenderal IAP Han Moraal.
Penghargaan ini diberikan dalam acara pembukaan 27th Annual Conference & General Meeting IAP hari 26 September 2022 hari ini di Kavkasioni Ballroom Sheraton Tbilisi Georgia. Konferensi IAP ke-27 itu dibuka secara resmi oleh Perdana Menteri Georgia Irakhi Gharibashvili, yang didampingi oleh Jaksa Agung Georgia Irakhi Shotadze dan President IAP Cheol Kyu Hwang.
“Jaksa Agung RI Prof Dr Burhanuddin menerima special achievement award dari International Association of Prosecutors (IAP), yang langsung diberikan oleh Dr. Cheol Kyu Hwang (President of IAP),” demikian disebutkan dalam keterangan pers tertulis dari Kejaksaan RI pada Senin 26 September 2022.
Untuk Dinas Kejaksaan Inggris atau Crown Prosecution Service (CPS) United Kingdom diwakili Max Hill selaku Director of Public Prosecutions England & Wales. Kemudian, Kejaksaan Agung RI diwakili oleh Asep N Mulyana selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Penghargaan ini diberikan kepada Kejaksaan Agung karena Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai mampu berdedikasi khusus mencapai tanggung jawabnya secara profesional. Tak hanya itu, kebijakan restorative justice atau keadilan restoratif yang selama ini dijalankan dinilai mampu memberikan ganti rugi kepada korban dan memulihkan kerugian akibat tindak pidana.
“Salah satu pertimbangan pemberian award, karena Prof Dr Burhanuddin dinilai telah mendemonstrasikan dedikasi khusus dalam mencapai tanggung jawab profesionalnya. Di samping itu, kebijakan restorative justice yang dilakukan Kejaksaan di Indonesia telah mampu memberikan ganti rugi kepada korban kejahatan, serta memulihkan akibat dari suatu tindak pidana,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekjen IAP Han Moraal menyebut kebijakan Burhanuddin melalui Peraturan Kejaksaan tahun 2020, telah membuka penyelesaian perkara di luar pengadilan. Hasilnya pun, kata Han Moraal, korban merasa didengarkan dan juga mendapat pengembalian kerugian secara maksimal dari pelaku tindak pidana.
“Jaksa Agung Prof Dr Burhanuddin telah menginstruksikan melalui Peraturan Kejaksaan Tahun 2020 dengan membuka penyelesaian perkara di luar pengadilan, sehingga korban mendapatkan untuk didengarkan dan mendapat pengembalian secara maksimal dari pelaku tindak pidana,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Han Moraal menyebut sejak Juli 2022 hingga kini, ada 1.000 perkara yang sudah dihentikan dengan kebijakan restorative justice oleh Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Burhanuddin. Han Moraal, Burhanuddin juga telah membentuk 182 rumah restoratif di Indonesia untuk memudahkan penanganan perkara dan lebih dekat dengan rakyat.
“Pendekatan ini telah diterima secara meluas oleh masyarakat indonesia dan oleh korban tindak pidana tersebut,” lanjut Sekjen IAP itu.
Pelaksanaan konferensi IAP ke-27 itu diketahui berlangsung sejak 25-29 September dan diikuti sekitar 400 orang yang mewakili 65 negara. Delegasi Indonesia diwakili oleh 4 orang jaksa, yaitu: Yusfidli Adhyaksana, SH, LL.M (Atase Kejaksaan di Singapura), Mahayu Suryandari, SH.MH (Kabag Kahlu pada Biro Hukum Kejagung RI), Virgaliano Nahan, SH, LL.M (Atase Kejaksaan di Bangkok), serta dipimpin oleh Prof Dr Asep N Mulyana (Kajati Jawa Barat). Di sela-sela konferensi, delegasi Indonesia mengadakan bilateral meeting dengan beberapa negara anggota IAP lainnya.