“ST Burhanuddin: Hal yang dibahas termasuk peralihan terpidana mati, Lembaga Pemasyarakatan over kapasitas, serta peralihan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara”
Mata Hukum, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan silaturahmi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto pada Senin 25 November 2024 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Jaksa Agung menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan bentuk sinergitas dan kerja sama yang baik antara Kejaksaan Agung dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.

Adapun pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan yang terjadi di sektor pemasyarakatan. Hal-hal yang dibahas termasuk peralihan terpidana mati, Lembaga Pemasyarakatan yang over kapasitas, serta peralihan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan) yang akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengatakan pihaknya membahas perihal permintaan dari sejumlah negara kepada Indonesia untuk melakukan transfer of prisoner atau mengembalikan terpidana ke negara asalnya.

“Tadi termasuk itu yang kami bahas, masalah transfer of prisoner. Yang ada permintaan dari negara, beberapa negara kepada pemerintah Indonesia,” kata Agus.

Selain itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menyebut bahwa pertemuan ini juga membahas tentang pengembangan sumber daya manusia dan pendampingan oleh Kejaksaan Agung dalam pelaksanaan program kerja dan anggaran di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Syukur Alhamdulillah kita sudah mendapat dukungan dari Bapak Jaksa Agung untuk sama-sama bekerja demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Agus Andrianto sebut bakal susun UU terkait “transfer of prisoner”
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyebut bahwa pihaknya akan menyusun undang-undang khusus terkait pemindahan narapidana atau transfer of prisoner demi menghadirkan payung hukum yang jelas.
“Nanti kita akan sampaikan kepada tim untuk menyusun masalah aturan yang akan menjadi dasar bagi kita untuk bisa melakukan transfer of prisoner,” kata Agus menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Pemindahan narapidana memang dimungkinkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kemudian, Pasal 45 ayat (2) UU 22/2022 itu mengamanatkan bahwa ketentuan pemindahan narapidana diatur dengan undang-undang.
Namun, hingga saat ini belum ada undang-undang turunan yang mengatur ketentuan pemindahan narapidana tersebut. Oleh karena itu, pemerintah saat ini masih mendiskusikan aspek hukum pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso ke negara asalnya, Filipina.
Di sisi lain, Agus pun membeberkan bahwa Pemerintah Indonesia tengah mengkaji permintaan pemindahan narapidana selain dari Pemerintah Filipina, yakni dari Pemerintah Prancis untuk satu orang narapidana dan Pemerintah Australia untuk lima orang narapidana.
“Ini kita akan mencari solusi terbaiknya seperti apa. Tentunya ini harus ada mutual agreement (kesepakatan bersama) antara negara satu dan negara lain. Karena bila tidak, nanti kita transfer ke sana mudah-mudahan kita juga akan mendapatkan hal yang sama untuk warga negara Indonesia. Ini masih dalam pembahasan,” ujar Agus.

