Jaksa Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Impor Garam
“Dan yang lebih menyedihkan lagi, garam ini yang tadinya khusus diperuntukkan buat industri dia dicetak dan menggunakan SNI. Artinya, yang seharusnya UMKM mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini, mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia, yang akhirnya yang dirugikan para UMKM. Ini adalah sangat-sangat menyedihkan”
Mata-Hukum, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022. Dari tiga lokasi itu, Kejagung menyita sejumlah dokumen.
“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Sabtu 22 Oktober 2022.
Adapun tiga lokasi yang digeledah yaitu:
1. Kantor dan pabrik/gudang PT Sumatraco Langgeng Abadi, di Jalan Raya Pelabuhan Ciwandan, Cilegon, Banten
2. Kantor PT Sumatraco Langgeng Makmur, Perumahan Graha Famili Blok M-62, Surabaya, Jawa Timur
3. Pabrik/gudang PT Sumatraco Langgeng Makmur, Jalan Kalianak Barat No 60, Kecamatan Asem Rowo, Surabaya
Dari tiga lokasi itu, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen dan sampel garam.
“Dari penggeledahan yang dilakukan, telah diamankan untuk dilakukan penyitaan dokumen, sampel garam, serta dokumen penjualan milik perusahaan tersebut,” kata Ketut.
Untuk diketaui bahwa dalam kasus ini, pihak penyidik pada Jampidsus Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022. Menteri Susi diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, pihak Kejagung mengusut perkara dugaan korupsi di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kali ini perkara yang diusut berkaitan dengan impor garam industri
“Pada 2018, Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor garam industri kepada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri,” ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin 27 Juni lalu.
Dalam perkara ini, lanjut Burhanuddin, belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun dia menekankan kasus ini membuat para pelaku UMKM menjadi korban.
“Dan yang lebih menyedihkan lagi, garam ini yang tadinya khusus diperuntukkan buat industri dia dicetak dan menggunakan SNI. Artinya, yang seharusnya UMKM mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini, mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia, yang akhirnya yang dirugikan para UMKM. Ini adalah sangat-sangat menyedihkan,” kata Burhanuddin.
“Perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara. Kami sesuai dengan undang-undang bukan hanya atas kerugian keuangan, tapi perekonomian negara karena garam dalam negeri tidak mampu bersaing dengan harga barang impor,” imbuhnya.
Dari informasi yang didapatkan, pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapatkan kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau senilai Rp 2 triliun lebih. Persetujuan impor itu disebut tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri.