JAM-Intelijen Berikan Dukungan Pengamanan Proyek Strategis Kepada PT. Pertamina Hulu Energi
“JAM-Intelijen memberikan dukungan pengamanan proyek strategis dapat diberikan terkait pengkajian peraturan perundang-undangan, pemetaan dan analisa masalah proyek strategis, pencegahan dalam rangka mengamankan dan mendukung keberhasilan serta koordinasi dan evaluasi berkenaan dengan kebijakan kegiatan proyek strategis”
Mata-Hukum, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) menjalin Kerjasama dengan PT. Pertamina Hulu Energi (PHE) tentang Pengamanan Proyek Strategis Nasional, Pengamanan Investasi dan atau Penelusuran Aset pada PT. PHE – Subholding Upstream Group.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya pada, Jumat 28 Oktober 2022.
Dalam kesempatan tersebut Kapuspenkum menjelaskan bahwa acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara JAM-Intelijen dengan PT. Pertamina Hulu Energi (PHE) dilaksanakan di Bali pada Jumat 28 Oktober 2022.
Pada Kesempatan itu kata Kapuspenkum, Jaksa Agung Muda Inteijen (Jam Intel) Dr. Amir Yanto hadir secara virtual (via zoom) dan diwakili Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Hari Setiyono dalam memberikan sambutan.
JAM-Intelijen melalui Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis dan Direktorat Ekonomi dan Keuangan mendukung penuh keberhasilan pembangunan nasional baik di dalam maupun di luar negeri melalui kegiatan pengamanan proyek strategis, pengamanan investasi dan pelacakan/penelusuran aset, khususnya di PT. Pertamina Hulu Energi Subholding Upstream Group.
JAM-Intelijen juga memberikan dukungan pengamanan proyek strategis dapat diberikan terkait pengkajian peraturan perundang-undangan, pemetaan dan analisa masalah proyek strategis, pencegahan dalam rangka mengamankan dan mendukung keberhasilan serta koordinasi dan evaluasi berkenaan dengan kebijakan kegiatan proyek strategis.
JAM-Intelijen pun menerangkan dukungan pengamanan investasi dapat diberikan terkait investasi di dalam negeri maupun di luar negeri. Serta penelusuran aset terhadap aset yang mungkin diperoleh dari hasil tindak pidana. Aset yang dilakukan untuk melakukan tindak pidana dan aset yang harus dirampas untuk Negara. “Dan atau penelusuran aset yang akan dijadikan kompensasi pembayaran denda, ganti rugi dan atau kompensasi lainnya serta dimungkinkan juga dukungan untuk penelusuran aset di Subholding Upstream Group yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak,” jelas Kapuspenkum.
Sebagaimana diketahui, kegiatan usaha hulu migas melingkupi kegiatan eksplorasi yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi. Hal itu dilakukan guna untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah kerja yang telah ditentukan dan eksploitasi yang bertujuan untuk menghasilkan minyak dan gas bumi. Hal lain yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkut, penyimpanan dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian minyak dan gas bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
Bahwa selanjutnya anak perusahaan PHE disebut sebagai kontraktor yakni Badan Usaha yang diberikan wewenang untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerjasama. Dan kontrak bagi hasil dengan SKK Migas sebagai Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Yang secara umum mengatur tentang kepemilikan sumber daya minyak dan gas bumi tetap di tangan pemerintah. Hal itu dilakukan sampai pada titik penyerahan, pengendalian manajemen atas operasi yang dilaksanakan oleh kontraktor berada pada Badan Pelaksana (SKK Migas) serta Modal dan resiko seluruhnya ditanggung oleh Kontraktor.
JAM-Intelijen menegaskan secara Institusi Jajaran Intelijen terus menerus meningkatkan profesionalisme, integritas untuk membantu dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan stakeholder. Itu dilkukan supaya mencapai hasil yang optimal dan handal demi mendukung keberhasilan pembangunan nasional. Sehingga dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini adalah merupakan perwujudannya dukungan kami terhadap PT. Pertamina Hulu Energi – Subholding Upstream Group dalam melaksanakan bisnis kegiatan usaha hulu migas eksplorasi maupun eksplorasi dan kegiatan lainnya.
Dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini agar kita semua dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan dapat dilakukan secara profesional, bersikap jujur, transparan dan obyektif serta menghindari perbuatan kolusi, korupsi dan nepotisme, agar tujuan bersama yang hendak di peroleh dapat tercapai untuk menyongsong Indonesia menjadi Negara Maju dan sejahtera.
Sebagai informasi, acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) dengan PT. Pertamina Hulu Energi (PHE) tentang Pengamanan Proyek Strategis Nasional, Pengamanan Investasi dan atau Penelusuran Aset pada PT. PHE – Subholding Upstream Group dilaksanakan dengan menerapkan protokol Kesehatan.