Jampidum Fadil Zumhana Minta Semua Pihak juga KPK Awasi Jaksanya yang Tangani Kasus Sambogate
“Presiden meminta kita transparan, makanya saya sampaikan pelimpahan perkara ini, juga saya minta dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena ini menjadi perhatian pemerintah”
Mata-Hukum, Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengawasi para jaksanya yang menangani kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J sekaligus obstruction of justice-nya, dengan tersangka Ferdy Sambo Cs.
Menurutnya kasus kematian Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs menarik perhatian masyarakat luas dan juga Presiden. “Presiden meminta kita transparan, makanya saya sampaikan pelimpahan perkara ini, juga saya minta dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena ini menjadi perhatian pemerintah,” tegas Fadil Zumhana dalam konprensi pers di Kejagung, Rabu 4 Oktober 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Fadil mengatakan sebenarnya pihaknya selalu melakukan pengawasan ketat terhadap penanganan perkara yang menarik perhatian publik. Kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs, kata dia sangat menarik perhatian publik.
“Kami ada di sini Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Satgas 53, kami libatkan dalam pengawasan, setiap penanganan perkara yang dianggap penting dan menjadi perhatian pimpinan. Jadi pengawasan dengan sangat ketat,” ungkap Fadil.
Jampidum juga meminta seluruh pihak menjaga keamanan dan ketertiban persidangan kasus Ferdy Sambo Cs ini dalam prosesnya ke depan.
“Agar perkara ini cepat selesai dan energi pemerintah tidak terlalu terkuras gara gara perkara ini. Kita segera selesaikan perkara ini,” kata Fadil.
Sebelumnya Fadil Zumhana mengatakan para jaksa yang diturunkan dalam menangani perkara kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs, tidak akan dikarantina di rumah aman atau safe house.
Fadil Zumhana memastikan bahwa para jaksa yang diturunkan dalam kasus Ferdy Sambo Cs ini tidak bisa diintervensi.
“Tentang safe house ini itu adalah ide yang baik. Dan tentang pengamanan Jaksa bagaimana supaya tidak diintervensi, kami sudah punya sistem untuk melakukan itu. Jaksa kami, kami jaga integritasnya dan profesionalismenya,” tutur Fadil.
“Saya yakin benar intervensi tidak ada, karena negara kita ini negara hukum, kami pastikan Kejaksaan Agung tidak bisa diintervensi. Karena kita harus menjaga netralitas dalam proses penangana perkara,” tambahnya.
Menurut Fadil masyarakat Indonesia juga dapat mengawasi kasus ini dan pihaknya akan transparan dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir J ini.
“Saya yakin masyarakat indonesia dapat mengawasinya, termasuk media massa ini. Kita saat ini tidak ada lagi yang bisa ditutupi di dunia digital ini. Jadi kalian turut mengawasi dan mengawal supaya perkara ini berjalan dengan sebaik-baiknya dan akan diberikan keputusan oleh hakim yang seadil-adilnya,” ungkapnya.
Selaku penegak hukum, kata Fadil, dirinya akan selalu berpegang teguh bahwa dalam proses memberikan keadilan harus tetap mengacu kepada alat bukti.
“Tidak pada asumsi dan isu-isu yang berkembang di masyarakat. Saya selalu pesan kepada jaksa, jangan pikiran kalian terganggu oleh hal hal diluar hukum, kalian penegak hukum perhatikan, itu saya bilang,” katanya.
Selaku penegak hukum, kata Fadil, dirinya akan selalu berpegang teguh bahwa dalam proses memberikan keadilan harus tetap mengacu kepada alat bukti.
“Tidak pada asumsi dan isu-isu yang berkembang di masyarakat. Saya selalu pesan kepada jaksa, jangan pikiran kalian terganggu oleh hal hal diluar hukum, kalian penegak hukum perhatikan, itu saya bilang,” katanya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumaha menyatakan akan ada tiga lokasi penahanan tersangka pembunuhan dan obstruction of justice di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
– Penyidik Polri telah menetapkan lima tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Kelima tersangka tersebut di antaranya Ferdy Sambo (FS), Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara terkait obstraction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka.
Yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumaha menyatakan akan ada tiga lokasi penahanan tersangka pembunuhan dan obstruction of justice di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Untuk diketahui pihak Kejaksaan Agung menugaskan 73 jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus Sambogate. Pihak Kejagung menjamin para JPU nya itu profesional dan berintegritas. Serta pernah mengalami perkara besar. Ketut mengatakan hingga saat ini tidak ada tekanan terkait penanganan kasus tersebut.
“73 Jaksa Penuntut Umum itu dijamin Integritas dan profesionalnya dan sampai saat ini dalam proses penuntutan ini belum adanya tekanan dari siapapun dan apapun dalam setiap proses penanganan perkara ini, kalau ada hal-hal yang menyimpang tolong laporkan kepada saya, kalau benar pasti kami tindak tegas,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) kini dijabat oleh Ketut Sumedana kepada wartawan di Kejagung, Rabu 4 Oktober 2022.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dkk dan kasus obstruction of justice lengkap. Kejagung telah menerima pelimpahan tahap 2 berkas, tersangka dan barang bukti kedua kasus yang diotaki Ferdy Sambo itu. Selanjutnya jaksa akan menyusun dakwaan dan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.
Pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.
Kasus berikutnya ialah dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ada tujuh orang yang menjadi tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.