Jampidum Menyetujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
“Fadil Zumhana: Sebanyak 8 berkas perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri dari berbagai wilayah dan telah dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice)”
Mata-Hukum, Jakarta – Jaksa Agung RI kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, dimana permohonan yang telah dikabulkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 8 permohonan pada hari Selasa 27 Desember 2022. Hal itu disampaikan oleh Jampidum, Fadil Zumhana melalui siaran persnya, pada Selasa 27 Desember 2022.
Dimana sebanyak 8 berkas perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri dari berbagai wilayah dan telah dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu: Tersangka atas nama MISRAN als IMIS bin MUKRI (Alm) dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tabalong yang disangka telah melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka atas nama BUJANG alias BUJANG BAKAR bin BAKAR (Alm) dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Mempawah yang disangka telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka atas nama IVO
MARYAM alias IVO dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kendari yang disangka telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka atas nama MUSLIH alias MUSLI bin MUSLIMIN dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Parepare yang disangka telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka atas nama IRFAN EFENDI SH.i., bin HAJI PATTAWE dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan yang disangka telah melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka atas nama HALID ASIARI alias HALID dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang disangka telah melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka atas nama ARIF SUBIANTO bin SUMARDI dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang disangka telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka atas nama NAUFAL RISALDY HAFIZHAEDRIS bin ISA EDRIS dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat
yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.