Jenderal Andika Perkasa Revisi Aturan Penerimaan Calon Taruna: Batasan Usia hingga Tinggi Badan

0
jenderal andika

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis

Mata-Hukum, Jakarta – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 berkaitan dengan penerimaan calon taruna untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.

“Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi,” kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dipantau dari kanal YouTube Andika Perkasa di Jakarta, Selasa 27 September 2022.

 Taruna Taruni Akademi Militer (Akmil) saat menjalani latihan.         (airspace-review.com)

Untuk diketahui bahwa pada Peraturan Panglima TNI Tahun 2020, tinggi badan untuk calon taruna putra ialah 163 sentimeter dan 157 sentimeter untuk calon taruna putri.

Dengan direvisinya Peraturan Panglima TNI terkait penerimaan calon taruna, maka tinggi badan untuk laki-laki turun menjadi 160 sentimeter dan 155 sentimeter bagi calon taruna perempuan.

Selain itu Jenderal Andika juga, menyebutkan dalam aturan penerimaan calon taruna yang baru batas usia juga diperbaharui. “Sebelumnya setiap calon minimal harus berusia 18 tahun, namun kini calon taruna dan taruni yang berusia 17 tahun 8 bulan diperbolehkan ikut mendaftar,” tutur Panglima TNI.

Pada kesempatan itu, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tersebut menyampaikan selamat kepada putra dan putri terbaik yang terpilih menjadi calon Taruna dan Taruni Akademi Militer (Akmil) Tahun 2022.

Kalian patut berbangga karena kalian adalah calon penerus tonggak kepemimpinan di TNI,” ujar mantan Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) tersebut.

Senada dengan itu, Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo mengatakan proses penerimaan calon Taruna dan Taruni Akademi TNI atau Akmil dilakukan sejak awal tahun 2022 dengan jumlah pendaftar sebanyak 22.553 orang.

“Jenderal TNI Andika Perkasa membuat suatu terobosan perubahan peraturan penerimaan,” ujar dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *