Jenderal Sambo Dituntut JPU Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Berencana Yosua
“JPU: Perbuatannya terdakwa selain mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan duka yang mendalam bagi keluarganya juga telah mencoreng institusi polri dimata masyarakat Indonesia dan dunia internasional”
Mata-Hukum, Jakarta – Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Purnawirawan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 17 Januari 2023. Jaksa penuntut umum menyebut bahwa perbuatan terdakwa yaitu Ferdy Sambo melanggar pasal 340 KUHP atau pasal pembunuhan berencana.
Mantan Kadiv Propam Polri itu juga dituntut menggunakan pasal 49 jo pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang ITE. Dalam meberikan tuntutan tersebut, jaksa melihat tiada hal yang meringankan bagi Ferdy Sambo atas perbuatannya.
“Hal meringankan, tidak ada hal meringankan,” tegas JPU
Sementara itu, banyak hal yang memberatkan Sambo. Yakni perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan duka yang mendalam bagi keluarganya.
“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” beber JPU.
Akibat perbuatan Sambo meninbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi di Polri
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Dan Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat,” jelas JPU.