Jokowi Digugat Ferdy Sambo, Kejaksaan Agung Menunggu Surat Kuasa Khusus dari Presiden

0

“Tidak terima dipecat sebagai anggota Polri, Mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta”

Presiden Jokowi. (Istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta – Kejaksaan Agung RI mengatakan masih menunggu Surat Kuasa Khusus dari Presiden Joko Widodo untuk mewakilinya sebagai pengacara negara terkait gugatan Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta pada Kamis, 29 Desember 2022

Kami tinggal menunggu Surat Kuasa Khusus dari Presiden untuk mewakili di luar maupun dalam pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis 29 Desember 2022.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat menjawab pertanyaan sejumlah wartawan. (Istimewa)

Ketut Sumedana mengatakan Kejaksaan Agung bisa mewakili pemerintah dan negara ketika sudah ada permintaan lewat Surat Kuasa Khusus dari pejabat atau instansi tergugat.

Tidak terima dipecat dari kepolisian, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. (Istimewa)

Gugatan ini didaftarkan ke PTUN pada Kamis, 29 Desember 2022, dengan perkara Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT

Dalam petitum gugatan yang dilihat pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta, 29 Desember 2022, memohon majelis hakim membatalkan tidak sah keputusan Tergugat I, Presiden Jokowi, sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Istimewa)

Memohon majelis hakim memerintah Tergugat I untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia,” bunyi gugatan Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo juga memohon majelis hakim menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Kapolri) secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
tidak hormat (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH) pada 26 Agustus 2022 dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sambo sempat menyatakan banding, namun ditolak. Ferdy Sambo resmi dipecat dari Kepolisian RI pada 19 September 2022

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *