15/01/2025
Mata Hukum
Home » JPU Ajukan Kasasi atas Vonis Lepas Henry Surya Kasus KSP Indosurya
HukumNews

JPU Ajukan Kasasi atas Vonis Lepas Henry Surya Kasus KSP Indosurya

“Koordinator JPU Syahnan Tanjung: Tidak hanya saya (yang kecewa), yang 23 ribu orang, dari korban. Nah sekarang kita kalau ditanya apa upayanya? Saya bilang kasasi, karena jalan prosedur hukum begitu”

Koordinator JPU Syahnan Tanjung saat menjawab pertanyaan sejumlah wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta –Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan permohonan kasasi atas putusan lepas Henry Surya dari dakwaannya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.
“Tidak hanya saya (yang kecewa), yang 23 ribu orang, dari korban. Nah sekarang kita kalau ditanya apa upayanya?” ujar Koordinator Tim JPU Syahnan Tanjung kepada wartawan, di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).

“Saya bilang kasasi, karena jalan prosedur hukum begitu,” sambungnya.

Aksi sejumlah korban kasus KSP Indosurya. (Istimewa)

Syahnan mengatakan Henry Surya tak akan dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) apabila pihaknya belum menerima surat penetapan hakim. Syahnan juga menyebut bakal melaporkan kasus ini ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi. (Istimewa)

“Kalau ada penetapannya baru kita keluarkan. Itu aturan mainnya,” tutur Syahnan.

“Dan saya akan laporkan ke Presiden, saya pribadi, akan saya laporkan hakim ini. Saya akan laporkan pribadi, nama saya Syahnan Tanjung ya, ini lengkap, saya nggak mau begini-begini pengadilan. Ini putusan paling aneh, putusan nggak berpihak pada korban,” imbuhnya.

Syahnan mengatakan pembuktian JPU dalam persidangan tak dihiraukan oleh majelis hakim. Dia menyebut hal ini akal-akalan.

Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Henry Surya (kedua kanan) didampingi tim kuasa hukumnya Juniver Girsang (kedua kiri)..(istimewa)

“Ini akal-akalan, alat bukti kita, semua yang kita ajukan di persidangan nggak dihiraukan, tidak dipertimbangkan, baik saksi ahli, mana yang kita hadirkan 62 orang saksi korban kita dari hampir kita hadirkan itu tempo hari 300 orang, mengejar waktu maka terbatas itu, tidak satu pun mengaku anggota koperasi. Mereka nasabah yang dijanjikan dapat bunga 9 sampai 12 persen,” papar Syahnan.

Syahnan mengatakan persidangan ini sangat tidak berpihak pada korban. Dia menyebut usaha JPU sia-sia.

Suasana sidang pembacaan putusan kasus KSP Indosurya oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Istimewa)

“Persidangan ini sangat tidak berpihak pada korban, sangat tidak berpihak pada korban. Kita sudah berupaya maksimal, saya selama sidang tidak pernah sehari pun lalai, tapi nyatanya sia-sia, karena
sidangnya kalian lihat, majelis sidangnya ngantuk-ngantuk nggak digubrisnya,” ucapnya.

Setelah June Indria, Hakim Vonis Lepas Pendiri Indosurya

June Indria salah satu petinggi KSP Indosurya. (Istimewa)

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kembali membuat heboh. Terdakwa Henry Surya, divonis bebas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata,” ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.

Pendiri KSP Indosurya, Henry Surya (kiri) didampingi tim kuasa hukumnya Juniver Girsang. (Istimewa)

Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” ujar hakim.

“Memerintahkan agar Terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan,” sambung hakim.

Henry Surya yang merupakan pendiri Indosurya sebelumnya dituntut 20 tahun bui dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Henry Surya dihadirkan secara virtual dalam persidangan ini.

Pekan lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan bahwa June Indria divonis lepas dari dakwaan atas kasus gagal bayar atau investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya).

June divonis lepas karena disimpulkan bahwa unsur yang dimaksud ditujukan pada kegiatan yang dilakukan oleh orang perseorangan bukan korporasi.

“Yang harus bertanggung jawab adalah pengurus yang melakukan tindakan-tindakan di luar kewenangannya,” tulis Majelis Hakim dalam putusannya, dikutip Rabu (18/1/2023).

Berita Terkait

Setahun Invasi Rusia, 461 Anak Ukraina Tewas dan 927 Terluka

Farid Bima

Elemen Masyarakat Kabupaten Jayawijaya Sepakat Tolak Aksi Demonstrasi Demi Kedamaian

Farid Bima

Terkait Korupsi Dana PNPM Kabupaten Tabanan, Kejati NTB Tangkap Sri Candri Yasa

Farid Bima

Leave a Comment