JPU: Brigjen Hendra Perintahkan AKBP Arif Buat “File” Pelecehan Fiktif Putri Candrawathi

0
karopaminal divpropam polri brigjen hendra kurniawan

Mantan karopaminal divpropam polri brigjen hendra kurniawan. (istimewa

“Hendra Kurniawan meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan dengan maksud agar penyidik Polres Jakarta Selatan membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan ibu Putri Candrawathi dimana hal tersebut merupakan hal yang mengada-ada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan”

Mata-Hukum, Jakarta – Brigjen Hendra Kurniawan yang menjadi terdakwa kasus merintangi penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) disebut memerintahkan anak buahnya, AKBP Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jakarta Selatan membuat file tentang dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Selain itu, Ferdy Sambo juga menelepon Arif supaya menjaga berita acara pemeriksaan (BAP) istrinya. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Hendra yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022.

Kronologi kasus yang menjerat Brigjen Pol Hendra Kurniawan

Brigjen hendra kurniawan dengan-mengenakanbaju tahanan di kejaksaan agung . (istimewa)

Menurut dakwaan, pada Minggu 10 Juli 2022 sekitar pukul 18.30 WIB atau hari kedua pasca tewasnya Yosua, Hendra menelepon Arif memintanya untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan. Sebab setelah kejadian pembunuhan terhadap Yosua, Sambo meminta untuk dibuatkan laporan dugaan pelecehan di Polres Jakarta Selatan.

“Hendra Kurniawan meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan dengan maksud agar penyidik Polres Jakarta Selatan membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan ibu Putri Candrawathi dimana hal tersebut merupakan hal yang mengada-ada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan,” ungkap jaksa.

Dalam kesempatan tersebut, JPU menyebut bahwa kemudian Ferdy Sambo menelepon Arif dan mengingatkan hal yang sama agar jangan menyampaikan aib keluarga jangan kemana-mana atau tersebar, malu karena itu aib. “Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, Arif menghubungi penyidik Chuck Putranto untuk bertemu di Polres Jakarta Selatan. Saat itu Arif juga menghubungi Rifaizal Samual dengan mengatakan akan datang ke Polres Jakarta Selatan,” ucap jaksa.

Sekira pukul 21.00 WIB lanjut JPU, Arif tiba di Polres Jakarta Selatan dan bertemu dengan Rifaizal Samual bersama tim penyidik di ruang rapat Kasat Reskrim, tidak berapa lama kemudian Chuck Putranto, lalu Arif menyampaikan arahan dari Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo kepada penyidik supaya BAP ibu Putri Candrawathi tidak tersebar kemana-mana. Penyidik agar bertanggung jawab.

Hendra tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi

Pihak pengacara Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengapresiasi jaksa penuntut umum (JPU) karena telah membuat uraian peristiwa yang lengkap atas dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan kliennya. Henry menyampaikan hal itu saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim atas pembacaan surat dakwaan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022.

“Kami sampaikan penghargaan juga kepada rekan-rekan penuntut umum, yang telah membuat uraian peristiwa sedemikian lengkap mengenai perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa,” ujarnya.

Brigjen hendra kurniawan saat menjalani sidang perdana di PN Jaksel. (istimewa)

Henry memaparkan, dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil dari surat dakwaan. Menurutnya, hal itu sudah sesuai sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 143 KUHAP. Maka dari itu, Henry menyatakan Hendra tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. “Oleh karenanya, kami tidak akan memberikan tanggapan atau tidak mengajukan eksepsi,” ucapnya.

Atas dasar itu, majelis hakim menyatakan bahwa sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis 27 Oktober 2022 pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan Yosua, Hendra dijerat dengan dakwaan berlapis. Yaitu dakwaan kesatu primer melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian dakwaan kedua subsider melanggar Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Hendra juga dijerat dakwaan merintangi penyidikan kedua primer yakni Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan kedua subsider yaitu Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *