28.9 C
Jakarta
19.05.2025
Mata Hukum
Home » JPU: Dadang Iskandar Berencana Tembak Kapolres AKBP Arief Mukti dan Kasat Reskrim
KriminalNews

JPU: Dadang Iskandar Berencana Tembak Kapolres AKBP Arief Mukti dan Kasat Reskrim

“JPU Moch Taufik Yanuarsah: Berdasarkan dakwaan kami tentang pembunuhan berencana, memang (terdakwa) manargetkan dua orang untuk ditembak,”

Mata Hukum, Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya terhadap Dadang Iskandar dalam kasus polisi tembak polisi yang disidang di Pengadilan Negeri Padang, Sumatra Barat (Sumbar) pada Rabu 7 Mei 2025.

Dadang Iskandar menjalani sidang kasus polisi tembak polisi yang disidang di Pengadilan Negeri Padang, Sumatra Barat (Sumbar) pada Rabu 7 Mei 2025.

Berdasarkan uraian dakwaan yang dibacakan JPU di dalam persidangan, diketahui bahwa AKP Dadang Iskandar memang menargetkan dua polisi untuk ditembak dalam kejadian pada November 2024.

JPU Moch Taufik Yanuarsah (tengah) usai sidang perdana kasus Polisi tembak Polisi dengan terdakwa Dadang Iskandar di Pengadilan Negeri Padang pada Rabu (7/5). ANTARA/FathulAbdi.

“Berdasarkan dakwaan kami tentang pembunuhan berencana, memang (terdakwa) manargetkan dua orang untuk ditembak,” kata JPU Moch Taufik Yanuarsah Cs menambahkan.

Ia mengatakan kedua target itu adalah Kompol Anumerta Ulil Riyanto Anshari yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, dan Arief Mukti selaku Kapolres.

Namun dalam pelaksanaannya, target yang ditembak oleh Dadang Iskandar hanya Ulil Riyanto di Mapolres Solok Selatan hingga korban tewas di tempat.

Setelah menembak korban Ulil, Dadang kemudian mendatangi rumah dinas Arief Mukti dan menembaki rumah beberapa kali.

Beruntung Arief Mukti bisa bersembunyi di lorong antara rumah dinas dengan rumah ajudannya, sehingga tidak bertemu dengan terdakwa pada malam itu.

Petugas provost menggiring tersangka AKP Dadang Iskandar saat konfrensi pers di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Sabtu (23/11/2024). Polda Sumbar menetapkan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar sebagai tersangka penembakan terhadap Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshari hingga tewas. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.

Taufik menjelaskan karena adanya dua target berdasarkan kronologis kejadian namun satu yang ditembak, sedangkan satu lainnya selamat, maka tim JPU memasukkan pasal 53 KUHPidana tentang percobaan kejahatan dalam dakwaannya.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh Tim JPU di hadapan persidangan juga diketahui bahwa perbuatan Dadang Iskandar pada November 2024 lalu itu dipicu oleh kekesalan.

Dadang yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) awalnya meminta tolong kepada korban Ulil.

Terdakwa meminta tolong kepada Ulil agar melepaskan dua orang sopir yang telah diamankan terkait aktivitas pengangkutan material pasir dan batu ilegal.

Hanya saja permintaan itu tidak dipenuhi oleh Ulil selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal, selain itu terdakwa juga kesal terhadap sikap Ulil ketika mereka bertemu sebelum penembakan.

Terdakwa mengulurkan tangan untuk bersalaman namun tidak disambut oleh korban, dan ketika terdakwa meminta agar dua sopir dilepaskan, korban hanya menjawab “sebentar, sebentar”.

Terdakwa diduga gelap mata hingga kemudian mengeluarkan pistol yang sudah disiapkannya sebelum bertemu, lalu menembak korban dari jarak dekat.

Pada bagian lain, dalam sidang itu JPU menghadirkan langsung Dadang Iskandar ke hadapan persidangan. Ia tampak berpakaian dengan atasan hitam.

JPU merupakan Jaksa gabungan dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kejaksaan Negeri Padang, dan Kejaksaan Negeri Solok Selatan.

Sementara sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang diketuai oleh Adityo Danur Utomo.

Usai pembacaan dakwaan dari JPU, sidang ditutup untuk dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Berita Terkait

Dilarang Usut Korupsi, Komisi Kejaksaan: Awas Pelemahan Kejaksaan

Farid Bima

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana Jabat Kajati Bali, Narendra Jatna Jabat Kajati DKI

Farid Bima

Presiden Prabowo Resmi Lantik 31 Dubes RI, Ada Politisi PDI-P Junimart Girsang dan Eks Hakim MK serta Mantan KSAU

Farid Bima

Leave a Comment