JPU: Ferdy Sambo Tembak Yosua, Kuat Ma’ruf Melihat

0

“JPU: Kemudian saksi Ferdy Sambo mengokang Glock dan maju menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sehingga suara erangan kesakitan itu pun menjadi hilang yang mana pada saat itu, terdakwa Kuat Ma’ruf juga melihat saksi Ferdy Sambo ikut menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat”

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (kanan) dan Brigadir Yosua Hutabarat. (Istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Ferdy Sambo ikut menebak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Penembakan itu dilihat Kuat Ma’ruf.

Hal tersebut termuat dalam surat tuntutan terdakwa Kuat Ma’ruf yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 16 Januari 2023.
“Bahwa benar saat masuk ke dalam rumah Duren Tiga, saksi Ricky Rizal Wibowo berdiri di belakang saksi Ferdy Sambo, sejajar dengan terdakwa Kuat Ma’ruf, sedangkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdiri di hadapan saksi Ferdy Sambo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu sehingga tertutup lah ruang gerak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat apabila ingin melarikan diri,” ungkap JPU.

Kesimpulan jaksa tersebut ditarik dari sejumlah keterangan saksi dan ahli, termasuk keterangan kelima terdakwa.
“Bahwa benar, saksi Ferdy Sambo langsung memaksa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah tidak mempunyai ruang gerak lagi, diperintahkan untuk jongkok. Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kemudian mengangkat kedua tangannya, dengan mundur sedikit dengan menanyakan ‘apa yang terjadi?’,” beber JPU .

Tim jaksa penuntut umum saat membacakan berkas tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Istimewa)

Setelah tak memiliki ruang gerak, Sambo kemudian berteriak ke Richard Eliezer dengan kata-kata ‘woy kau tembak, kau tembak cepat, cepat woy, kau tembak’. Eliezer pun menembak Brigadir Yosua sebanyak 3-4 tembakan dengan senjata Glock 17 hingga terdengar suara erangan kesakitan dari korban.
“Kemudian saksi Ferdy Sambo mengokang Glock dan maju menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sehingga suara erangan kesakitan itu pun menjadi hilang yang mana pada saat itu, terdakwa Kuat Ma’ruf juga melihat saksi Ferdy Sambo ikut menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa.

Kesimpulan hukum yang disampaikan oleh jaksa ini berdasarkan keterangan saksi Eliezer dan sejumlah ahli, termasuk dokter forensik yang dihadirkan jaksa sebelumnya.

Terdakwa Kuat Ma’ruf di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Istimewa)

Dokter tersebut menjelaskan, bahwa ditemukan luka tembak pada tubuh Yosua dan mengenai organ vital. Titik yang bila terkena tembakan bisa mengakibatkan kematian seketika.

“Bahwa benar tembakan tersebut mengakibatkan meninggalnya koran Nofriansyah Yosua Hutabarat yang disebabkan adanya dua luka tembak vital yang mengakibatkan kematian seketika, yakni luka pada dada sisi kanan yang mengenai paru-paru dan pembuluh darah besar hingga menimbulkan pendarahan dan luka pada kepala mengenai jaringan otak sehingga dapat menyebabkan kematian seketika,” kata JPU.
Dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara. Jaksa meyakini, Kuat terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *