Praktisi Hukum Senayan: JPU Harusnya Menuntut Richard Eliezer sama dengan Ferdy Sambo
“Junimart Girsang: Bharada Richard Eliezer harusnya dituntut sama dengan terdakwa Ferdy Sambo. Sebab tuntutan sesuai pasal yang didakwakan yaitu pasal 340 KUHPidana”
Mata-Hukum, Jakarta – Tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuai pro-kontra. Terkait hal itu, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang berpandangan bahwa tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan oleh JPU sesungguhnya jauh dari rasa keadilan. Hal itu disampaikan oleh doktor ilmu hukum pidana sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan ini saat berbincang dengan matahukum di Jakarta, pada Senin 23 Januari 2023.
Karena kata mantan anggota komisi 3 DPR RI itu harusnya Bharada Richard Eliezer dituntut sama dengan terdakwa Ferdy Sambo. Sebab lanjut mantan pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI itu mestinya sesuai pasal yang didakwakan yaitu pasal 340 KUHPidana.
“Kita harus melihat fakta fakta yang terungkap dipersidangan yang saling bersesuaian. Oleh karena itu tuntutannya mestinya sama dengan tuntutan terhadap Ferdy Sambo, karena Richard Eliezer telah ikut dalam perencanaan dan secara langsung menghilangkan nyawa org lain dengan sengaja. Terungkap dalam persidangan bahwa Richard Eliezer menembak langsung dan jangan lupa ada perjanjian mendapatkan sejumlah uang,” tutur Junimart.
Nah perbuatan tersebut lanjut Junimart, Richard Eliezer lakukan tanpa prikemanusiaan menembak langsung beberapa kali, padahal korban adalah sahabatnya sendiri, teman dolan dan lain-lain.
“Terkait Kejujurannya Richard Eliezer dalam mengungkap skenario yang terungkap di dalam persidangan adalah kewajibannya dan tidak ada hubungannya dengan justice kolaborator (JC). Filosofi JC itu sendiri adalah untuk melindungi jiwa yang bersangkutan dari rasa nyaman dan aman ketika ia dengan jujur mengungkap kejadian yang sebenarnya,” jelas Junimart
Terbukti bahwa dalam kasus ini kata politisi asal Dairi Sumatera Utara itu, Richard Eliezer tidak dalam keadaan overmacht dan/ atau Noodweer, artinya tidak ada alasan pembenaran dalam perbuatannya. JPU dalam melakukan Penuntutan menurut saya tidak maksimal, frame of referencenya membingungkan, katanya terbukti. Oleh karena itu saya pertanyakan, kenapa JPU menuntut 12 tahun.
“Berdasarkan fakta fakta yang kita cermati , ikuti selama persidangan, majelis hakim harus mengeyampingkan pertimbangan faktor subjektifitas didalam memutuskan perkara ini,” kata Junimart
“Untuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saya rasa juga tidak boleh mengintervensi jalannya proses persidangan dan bereaksi tentang tinggi rendahnya tuntutan JPU dan keputusan Pengadilan. Etika Independensi harus dijunjung tinggi, wajib saling menghormati, tidak perlu beropini,” imbuhnya
“Semua sama dimuka hukum, jadikan hukum sebagai panglima,” tutup Junimart