11.11.2025
Mata Hukum
Home » JPU: Keberatan Penasehat Hukum Terdakwa Supriyani Terkait Penyidikan Tidak Termasuk Dalam Lingkup Eksepsi
HukumNews

JPU: Keberatan Penasehat Hukum Terdakwa Supriyani Terkait Penyidikan Tidak Termasuk Dalam Lingkup Eksepsi

“Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody: JPU menyayangkan sikap Penasehat Hukum pada sidang hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2024 dimana setelah JPU selesai membacakan Surat Dakwaan, Penasehat Hukum langsung menyatakan keberatan”

Mata Hukum, Jakarta – Pada hari ini Senin tanggal 28 Oktober 2024 yang lalu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Ujang Sutisna, SH menghadiri sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari penasehat hukum terdakwa Supriyani, S.Pd Binti Sudiharjo bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Andoolo Kabupaten Konawe Selatan.

Penasehat Hukum terdakwa Supriyani, S.Pd Binti Sudiharjo dalam nota keberatannya (eksepsi) yang dibacakan dimuka persidangan pada pokoknya :

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Ujang Sutisna, SH bersama pihak kepolisian memberikan keterangan pers

Bahwa surat dakwaan Penuntut Umum Nomor registrasi perkara : PDM-39/RP-9/10/2024 tanggal 16 Oktober 2024 disusun berdasarkan hasil penyidikan yang melanggar prosedur yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, dan seharusnya di nyatakan tidak dapat diterima.
Memohon kepada Majelis Hakim agar menolak nota keberatan ini dan menyatakan sidang dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody SH melalui siaran persnya diterima pada, Selasa 29 Oktober 2024.

Dalam kesempatan tersebut Dody menjelaskan bahwa penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan selanjutnya menanggapi nota keberatan (eksepsi) dari penasehat hukum terdakwa tersebut yang pada pokoknya yaitu :

Bahwa keberatan Penasehat Hukum yang menyatakan penyidikan tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam undang- undang adalah tidak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi sebagaimana di atur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “dalam hal terdakwa atau Penasehat Hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan” :


Bahwa Penuntut Umum sangat menyayangkan sikap Penasehat Hukum pada sidang hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2024 dimana setelah Penuntut Umum selesai membacakan Surat Dakwaan, Penasehat Hukum langsung menyatakan keberatan atas Surat Dakwaan dan pada saat itu Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi dan barang bukti namun Penasehat Hukum meminta waktu 7 (tujuh) hari untuk menanggapai Surat Dakwaan Penuntut Umum;


Bahwa apa yang dilakukan Penasihat Hukum saat ini yang memohon dalam keberatannya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar menolak nota keberatan ini dan menyatakan sidang dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara adalah permohonan yang tidak berdasarkan hukum, yang seharusnya Penasehat Hukum terdakwa meminta agar pemeriksaan tidak dilanjutkan karena Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak jelas, cermat dan lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.


Bahwa Penuntut Umum sependapat dengan Penasehat Hukum terdakwa untuk melanjutkan proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi dan barang bukti.

Bahwa setelah pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari Penasehat Hukum terdakwa dan pembacaan tanggapan Penuntut Umum terhadap nota keberatan (eksepsi) dari Penasehat Hukum terdakwa tersebut sidang ditunda besok hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2024 dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Berita Terkait

Kapolda Metro Sita KTA Prajurit Paspamres, Ini Reaksi Tegas Danpaspampres

Farid Bima

BKKBN: Rata-Rata Skor IQ Anak Indonesia Diangka 78,49

Farid Bima

Meirizka Widjaja, Ibunda Ronald Tannur didakwa suap tiga hakim PN Surabaya Rp4,67 miliar

Farid Bima

Leave a Comment