“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,”
Mata-Hukum, Jakarta – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan bahwa pembunuhan terhadap Yosua dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Elizer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa Rudy Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
Pada persidangan tersebut JPU menjelaskan bahwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengungkap bahwa tembakan dari Ferdy Sambo yang membuat Brigadir J meregang nyawa. Hal ini terungkap saat JPU) membacakan surat dakwaan dihadapan terdakwa Ferdy Sambo. Dalam kesempatan itu jaksa mengungkap bahwa Brigadir J masih bergerak dan mengerang kesakitan usai dihujam tembakan dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Adapun penyebab kematian, kata Jaksa, adalah tembakan Ferdy Sambo. Menurut jaksa, Sambo menembak kepala bagian belakang Yosua saat Yosua masih bergerak kesakitan. “Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan,” ujar Jaksa.
“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” sambung Jaksa.
Tembakan Ferdy Sambo itu menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung dan mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.
Lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan. Hal itu menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.
Kronologi pembunuhan terhadap Yosua terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada kompleks Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan
Jaksa mengatakan, pembunuhan terhadap Yosua terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada kompleks Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan sekitar pukul 15.28-18.00 WIB. Adapun peristiwa itu diawali adanya keributan antara Yosua dan Kuat di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang. Selanjutnya, sekitar pukul 19.30 WIB, Putri Candrawathi menghubungi Richard dan Ricky yang sedang berada di Alun-alun Kota Magelang untuk kembali ke rumah. “Sesampainya di rumah, Richard dan Ricky mendengar ada keributan, namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah,” papar jaksa.
Kemudian, Richard dan Ricky masuk ke kamar Putri untuk menanyakan apa yang terjadi di rumah tersebut. “Ada apa, Bu?” tanya Ricky kepada Putri sebagaimana ditirukan oleh jaksa. Putri tidak menjawab pertanyaan Ricky, tetapi istri Ferdy Sambo itu meminta Ricky untuk mencari Yosua. Melanjutkan perintah tersebut, Ricky tidak langsung mencari Yosua, tetapi turun ke lantai satu untuk mengamankan senjata api milik Yosua ke kamar Tribrata Putra yang merupakan anak dari Ferdy Sambo.
Singkatnya, Ricky mengajak Yosua untuk menemui Putri. Walaupun sempat menolak, Yosua akhirnya bersedia menemui Putri di lantai dua. “Kemudian Ricky meninggalkan Putri dan Yosua berdua di dalam kamar pribadi Putri selama sekitar 15 menit,” papar jaksa. Setelah Yosua keluar dari kamar, lanjut jaksa, Kuat Maruf kemudian menghampiri Putri mendesak untuk melaporkannya kepada Ferdy Sambo. “Ibu harus lapor Bapak agar di rumah ini tidak ada duri di dalam rumah tangga ibu,” ucap jaksa menirukan desakan Kuat kepada Putri.
“Saat itu saksi Kuat Ma’ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya,” tutur jaksa. Setelahnya, Putri menghubungi Sambo dan mengaku memperoleh perilaku yang tidak sopan dari Yosua yang kemudian membuat suaminya marah. Sambo lantas merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang turut melibatkan Putri, Richard, Ricky, dan Kuat. Atas perbuatannya tersebut, lima terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.