JPU Tuntut June Indria 10 Tahun Penjara Dikasus Penipuan KSP Indosurya

0

“Selain itu, June yang menjabat sebagai Head Admin KSP Indosurya juga didenda uang Rp 10 miliar”

Tersangka yang merupakan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria (kiri) dihadirkan saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa 1 Maret 2022.

Mata-Hukum, Jaksa – penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, June Indria, dengan hukuman 10 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang terdakwa June Indria dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa 13 Desember 2022.

Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU kasus penipuan KSP Indosurya.

“Tuntutan terhadap terdakwa June Indria atas perbuatannya melanggar Pasal 46 dengan (Jo) Pasal 55 dengan tuntutan 10 tahun penjara,” kata JPU membacakan tuntutannya.

Selain itu, June yang menjabat sebagai Head Admin KSP Indosurya juga didenda uang Rp 10 miliar.

“Terdakwa juga didenda sebesar Rp 10 miliar, dan juga subsidernya 6 bulan,” lanjut jaksa.

Sementara itu, June Indria yang mendengar tuntutan tersebut secara daring dari Rutan Pondok Bambu, terlihat tanpa ekspresi.

Dia terlihat sama saja, seperti saat mendengarkan JPU selama dua jam sebelumnya.

Dari layar daring, kedua tangan June Indria sesekali terlihat mengetik sesuatu.

Adapun June Indria menjadi terdakwa akasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, bersama dua orang lainnya, Henry Surya dan Suwito Ayub yang kini buron.

Tersangka yang merupakan Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya (kanan) dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria (kiri) dihadirkan saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa 1 Maret 2022.

Penipuan KSP Indosurya disebut menjadi yang terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun.

Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), jumlah kerugian itu didapat berdasarkan Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari uang yang dikumpulkan KSP Indosurya dari 23.000 nasabah.

Sebelumnya, June Indria dan Henry Surya didakwa dengan empat pasal yang sama. Namun, persidangan Henry Surya saat ini masih berguling di meja yang berbeda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *