10/02/2025
Mata Hukum
Home » Jual BB Narkoba untuk Bonus Anggota, Jenderal Teddy Suruh AKPB Dody Ganti Sabu Dengan Tawas
HukumNews

Jual BB Narkoba untuk Bonus Anggota, Jenderal Teddy Suruh AKPB Dody Ganti Sabu Dengan Tawas

“Akibat perbuatannya, Dody didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dody terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara”

mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegar. (Istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta –Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol. Teddy Minahasa memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara agar mengganti sabu dengan tawas.

Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa berbaju tahanan di Polda Metro Jaya. (Istimewa)

Momen itu diungkapkan JPU dalam dakwaannya dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu 1 Januari 2023.

Dalan dakwaannya JPU jelaskan, bermula ketika Dody meminta arahan dari Teddy saat ungkap kasus perederan narkoba jenis sabu.

mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegar (kiri) bersama dengan para tersangka lainnya di Polda Metro Jaya. (Istimewa)

Dody pun menelepon Teddy melalui aplikasi WhatsApp. Jaksa menyebut Teddy memerintahkan Dody agar membulatkan barang bukti sabu yang disita dari 41,3 Kg menjadi 41,4 Kg.

Selepas itu, JPU menuturkan jika Teddy juga memerintahkan Dody mengganti sebagian sabu itu dengan tawas dan menjanjikan bonus kepada anggota yang lainnya.

“Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota,” beber JPU.

Dody Didakwa Jual hingga Beli Narkoba

AKBP Dody Prawiranegara jalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU kasus narkoba. (Suara.com/Rakha)

Dalam sidang tersebut JPU mendakwa Dody telah melakukan transaksi narkoba di atas berat 5 gram dari mulai penjualan hingga pembelian.

“Dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman memiliki izin dari pihak yang berwenang,” ucap JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu 1 February 2023.

Akibat perbuatannya, Dody didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dody terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

Dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP,” pungkas jaksa.

Berita Terkait

Kasus Pemerkosaan di Aceh Tertinggi, Mendagri Tito Karnavian Diminta Setujui Revisi Qanun Jinayat

Farid Bima

Adi Warman: Ada Oknum Diinternal Polri yang Ingin Mengotori Lembaganya

Farid Bima

Harta Kekayaan Disorot, Ini Sosok Menpora Dito Ariotedjo, Bisnis dan Hadiah Rp 162 Miliar dari Mertua

Farid Bima

Leave a Comment