28.9 C
Jakarta
19.05.2025
Mata Hukum
Home » Jumrah Prajurit TNI AL, Bunuh Juwita Kekasihnya Berprofesi Jurnalis Direncanakan dengan Matang
KriminalNews

Jumrah Prajurit TNI AL, Bunuh Juwita Kekasihnya Berprofesi Jurnalis Direncanakan dengan Matang

“Terdakwa sempat ke kamar mandi, melepas pakaian dan mendekati korban. Saat itu, korban sempat menolak dan melontarkan pertanyaan kepada terdakwa apakah memilih korban atau pacarnya yang ada di Sulawesi”

Mata Hukum, Jakarta – Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin mengungkapkan oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran terdakwa pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23), menjalin dua hubungan asmara bersama korban dan wanita di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Juwita jurnalis Banjarbaru semasa hidup

Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi mengungkapkan bukti tersebut saat membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Senin 5 Mei 2025.

Terdakwa Kelasi Satu Jumran (berdiri kedua kiri) mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi (kiri) di hadapan majelis hakim dalam sidang kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (5/5/2025). (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)

“Sebelum terdakwa berhubungan badan dengan korban, korban sempat menolak karena mengetahui terdakwa mempunyai kekasih di Sulawesi, demikian isi percakapan terdakwa dan korban di suatu tempat di Banjarbaru, kisaran periode November-Desember 2024” kata Sunandi dalam surat dakwaan.

Dalam surat dakwaan itu menjelaskan pertemuan pertama terjadi di suatu kafe di Banjarbaru, komunikasi intens, lalu kemudian bertemu di salah satu hotel setelah melalui proses kenalan lewat sosial media (terdakwa pakai nama samaran Andi), dan bertukar nomor whatsapp, komunikasi sayang-sayangan dan terdakwa tidak sungkan membahas seksual.

Penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin menyaksikan tersangka pembunuhan jurnalis, oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran (baju oranye) mengatur posisi jasad setelah menghabisi nyawa korban dalam rekonstruksi 33 adegan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (5/4/2025). (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)

Pertengahan November 2024, terdakwa mengajak korban bertemu kembali di Banjarbaru untuk membahas hubungan tersebut yang menurut terdakwa bahwa itu adalah hubungan spesial, meski terdakwa sebenarnya memiliki pacar di Sulawesi namun tidak enggan menjalin hubungan dengan korban.

Beberapa hari kemudian, terdakwa kembali menghubungi korban untuk diajak jalan-jalan, lalu ketemu namun meminta agar hanya berduaan (dengan isyarat berhubungan badan).

Lantas korban langsung bertanya jika hamil apakah terdakwa mau bertanggung jawab, dan dengan sigap terdakwa menjawab siap bertanggung jawab jika itu anaknya. Korban kembali bertanya apakah terdakwa nanti akan kabur jika terjadi apa-apa, kemudian terdakwa kembali meyakinkan agar korban tidak ragu.

Lalu mereka merencanakan ketemu di suatu hotel di Banjarbaru, korban mendahului masuk ke kamar hotel. Terdakwa pulang terlebih dahulu ke mes MMA. Lalu korban mendatangi korban menggunakan sepeda motor.

Setelah tiba, terdakwa masuk ke kamar dan mengunci pintu tersebut. Terdakwa sempat ke kamar mandi, melepas pakaian dan mendekati korban. Saat itu, korban sempat menolak dan melontarkan pertanyaan kepada terdakwa apakah memilih korban atau pacarnya yang ada di Sulawesi.

Namun, terdakwa menjawab lebih memilih pacarnya. Kemudian berkata kepada korban agar menjalani hubungan spesial mereka karena jodoh tidak ada yang tahu menurut si terdakwa.

Setelah terjadi perdebatan, lalu terdakwa meninggalkan korban di kamar hotel itu dengan kondisi tanpa busana lengkap.

Setelah peristiwa itu, keluarga korban mengetahui kronologis hubungan kedua pihak melalui keterangan korban. Karena tidak terima, keluarga korban meminta terdakwa bertanggung jawab agar menikahi korban.

Keluarga korban mengancam ke jalur hukum jika terdakwa tidak mau bertanggung jawab, singkat cerita komunikasi keluarga korban dengan terdakwa, terdakwa merasa tertekan dan dongkol karena selalu diminta tanggung jawab.

Dalam surat dakwaan, karena kondisi ekonomi, terdakwa tidak siap dan merencanakan pembunuhan karena sudah merasa buntu akibat desakan tanggung jawab untuk menikahi korban.

Semakin tertekan, terdakwa mencari cara membunuh dengan racun yang dicari di google, lalu mengurungkan niat karena merasa takut.

Hingga akhirnya pindah dinas sudah sekitar satu bulan dari Lanal Banjarmasin ke Lanal Balikpapan, terdakwa didesak agar bertanggung jawab dan dituduh melarikan diri dari tanggung jawab dan semakin sulit dihubungi.

Semakin didesak, terdakwa kembali merencanakan pembunuhan, lalu menelepon korban dan berkata mengapa merekam saat di kamar hotel, seolah merasa dijebak. Niat terdakwa semakin bulat mau membunuh dan akhirnya mengunduh di google cara menghilangkan barang bukti dan jejak saat membunuh.

Meski sempat dilarang rekannya dan agar bertanggung jawab menikahi korban, terdakwa tetap dengan niatnya membunuh karena tidak mencintai korban.

Hingga akhirnya korban dan terdakwa bertemu pada hari kejadian pada Sabtu (22/3), terdakwa tiba di Banjarbaru dan menjemput korban menggunakan mobil rental. Pada hari itu, terdakwa menghabisi nyawa korban di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, dan jasadnya ditemukan warga sekitar pukul 15.00 WITA.

Dalam sidang perdana, majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin telah memeriksa sebanyak enam saksi dari total 11 saksi, lima saksi lain beserta alat bukti lain akan diperiksa pada Kamis (8/5).

Jumran, Prajurit TNI AL Rayu Hubungan Badan Sebelum Membunuh Juwita Kekasihnya yang Berprofesi Jurnalis

Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi mengatakan oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran selaku terdakwa pembunuh jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23), merayu korban agar mau berhubungan badan sebelum menghabisi nyawa korban.

Letkol Sunandi mengungkapkan bukti tersebut dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Senin.

“Saat bertemu di Banjarbaru pada 22 Maret 2025, terdakwa menjemput korban menggunakan mobil rental di pinggir jalan (diminta menunggu di lokasi tersebut). Terdakwa sambil memegang tangan korban dan mengelus-elus dengan kata-kata romantis, lalu korban menyandarkan kepala di bahu terdakwa,” kata Letkol Sunandi dalam surat dakwaan.

Kata-kata romantis itu, kata Sunandi, untuk mengelabui korban agar tidak curiga dengan pembunuhan yang akan dilakukan terdakwa pada hari itu.

“Korban dilembuti, seolah-olah agar korban tidak curiga mau dibunuh. Dibawa keliling menggunakan mobil ke area perkantoran Gubernur Kalsel di Banjarbaru,” ujar Sunandi.

Dalam pembacaan surat dakwaan itu, terungkap bahwa korban sempat bertanya apa kegiatan terdakwa sehingga datang ke Banjarbaru, lalu terdakwa memberhentikan mobil di pinggir jalan yang sepi. Kemudian terdakwa menyuruh korban pindah ke jok tengah mobil dan disusul terdakwa. Terdakwa mulai bersentuhan badan dengan korban, hingga akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri sekitar 20 menit.

Setelah melakukan hubungan terlarang, terdakwa menyetir kembali mobil yang ditumpangi, dan sedikit mengajak korban ngobrol, lalu berkeliling di kawasan perkantoran Gubernur Kalsel menggunakan mobil tersebut sambil melihat situasi apakah aman untuk membunuh korban.

Karena melihat situasi tidak aman, kata Sunandi, terdakwa menyetir mobil ke arah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Setelah di TKP, terdakwa melihat situasi sepi, kemudian memarkir mobil ke pinggir jalan. Lantas korban bertanya mengapa berhenti di pinggir jalan yang sepi itu.

Tanpa berbicara panjang, terdakwa menyuruh korban pindah ke jok belakang mobil, diikuti terdakwa dan mendekati korban. Tak menunggu lama, terdakwa langsung menjulurkan kaki ke badan korban, mengunci leher korban menggunakan tangan, lalu kedua tangan ditarik ke arah belakang, korban sempat melawan namun tidak berdaya.

Karena kurang efektif, terdakwa melepas kuncian tangan, korban sempat bertanya apakah terdakwa ingin membunuhnya. Lalu terdakwa berpindah ke depan korban, mendorong bahu dan mencekik leher korban disertai dengan mengunci bagian paha korban menggunakan kaki sekitar 10 menit.

Setelah tidak bernyawa, terdakwa pindah ke kursi depan mobil. Lalu mengambil telepon seluler korban untuk dihancurkan, mengambil sepeda motor korban yang sebelumnya diparkirkan di salah satu supermarket, dan meletakkan motor itu di TKP, menarik korban dari mobil sambil mengatur posisi bersama motor korban seolah kecelakaan tunggal.

Berdasarkan keterangan sementara hasil penyidikan, terdakwa membunuh korban karena tidak mau bertanggung jawab menikahi korban setelah dugaan hubungan badan terendus oleh pihak keluarga korban.

Dalam sidang perdana hari ini, majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin telah memeriksa sebanyak enam saksi dari total 11 saksi, lima saksi lain dan alat bukti lain akan diperiksa pada Kamis (8/5). Sedangkan terdakwa kembali ditahan untuk mengikuti agenda sidang selanjutnya.

Diketahui, korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.

Berita Terkait

Oknum Polisi Sempat Cekcok Sebelum Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi Bogor

Farid Bima

Biadab, Gadis di Sulteng Diperkosa Oknum Kades hingga Brimob saat Jadi Relawan Banjir

Farid Bima

Temuan 27 Rekayasa Kasus KontraS Dibantah Polri

jotz

Leave a Comment