June Indria Divonis Bebas di Kasus KSP Indosurya, JPU: Korban Menjerit!
“JPU Paris Manalu: Majelis Hakim tak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang diungkap oleh JPU. Menurutnya, Majelis Hakim hanya mempertimbangkan dalil penasihat hukum terdakwa June Indria”
Mata-Hukum, Jakarta – Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya, June Indira, divonis bebas. June dinyatakan tak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa June Indria tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaannya,” bunyi putusan hakim, dilansir di SIPP PN Jakarta Barat, Rabu 18 Januari 2023.
Hakim menyatakan membebaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak june juga dipulihkan.
“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” bunyi putusan hakim.
Secara terpisah, anggota tim jaksa penuntut umum (JPU), Paris Manalu mengatakan para korban KSP Indosurya menjerit atas putusan tersebut. Padahal menurutnya, JPU telah membuktikan dakwaan dengan baik.
“Bebas. Padahal korban 23 ribu orang, korban sekarang ini menjerit,” ungkap Paris saat dihubungi detikcom.
Paris mengatakan Majelis Hakim tak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang diungkap oleh JPU. Menurutnya, Majelis Hakim hanya mempertimbangkan dalil penasihat hukum terdakwa June Indria.
“Bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta-dakta yang disajikan oleh jaksa penuntut umum terkait dengan perbuatan terdakwa yang bertentangan dengan ketentuan dan PerUndang-Undangan,” kata Paris.
“Namun Majelis Hakim hanya mempertimbangkan dalil-dalil yang disampaikan oleh penasihat hukum,” sambungnya.
Sebelumnya, June Indria dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan. June Indria dihadirkan secara daring dalam persidangan ini.
“Menyatakan terdakwa June Indria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan perbuatan mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Bank Indonesia sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum,” kata Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 13 Desember 2022.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam penjara dan denda sejumlah Rp 10 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan,” tambahnya.