Junimart Girsang: Kompolnas Perlu Punya UU Khusus untuk Pengawasan Polri

0

Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyoroti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang tidak memiliki ruang gerak yang luas selain melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi. Karena itu dia mengatakan Kompolnas perlu memiliki undang-undang khusus agar dapat mengawasi dan menindak Polri secara optimal.

Dijelaskannya bahwa tugas dan fungsi yang dijalankan Kompolnas saat ini hanya bersifat pengawasan. Junimart kemudian membandingkan wewenang Kompolnas dengan Komisi Yudisial karena punya wewenang untuk memberi rekomendasi sanksi terhadap hakim yang melanggar aturan.

“Harus ada UU khusus untuk Kompolnas seperti Komisi Yudisial. Dia [KY] bisa mandiri dan memberikan sanksi, sementara Kompolnas kan tidak bisa. Fungsinya hanya pengawasan saja,” katanya.

Di sisi lain, Anggota DPR dari Fraksi PDIP itu juga menekankan pentingnya melakukan evaluasi terhadap Perpres Nomor 52 Tahun 2010 yang kini telah diperbarui menjadi Perpres Nomor 5 Tahun 2017.

Junimart mengatakan adanya Perpres tersebut semakin memperluas kekuasaan dan kewenangan Polri. Hal itu, kata dia, mengakibatkan Polri menjadi kelabakan dalam menjalankan fungsinya.

Ia kemudian mengusulkan alternatif untuk kembali menggunakan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai acuan utama. Dengan demikian, Junimart menilai Polri dapat bekerja secara maksimal. “Kalau kembali pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tanpa adanya Perpres, maka menurut saya Polri bisa bekerja secara maksimal,” kata Junimart.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *