“Untuk diketahui bahwa Perppu Pemilu telah diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin, 12 Desember 2022. Ketentuan soal nomor urut partai ini tertuang dalam Pasal 179 ayat (3) Perppu Pemilu”
Mata-Hukum, Jakarta – PDI Perjuangan (PDIP) telah memutuskan untuk tetap menggunakan nomor urut lama, yakni nomor 3 untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024 mendatang.
“Kita tetap nomor 3,” kata politikus senior PDIP Junimart Girsang kepada Matahukum di Jakarta, pada Kamis 15 Desember 2022.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini mengatakan, pemberian opsi bagi partai politik (parpol) yang ada di parlemen untuk memilih memakai nomor urut lama atau diundi sudah jauh-jauh hari dibahas di Komisi II DPR. Bahkan hampir seluruh fraksi di Komisi II mengusulkan hal tersebut.
“Rapat-rapat kita di Komisi II dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu itu, kita sudah beri masukan supaya para peserta yang sudah ada di DPR seperti PDIP tetap menggunakan nomor yang ada sebelumnya,” ungkap Junimart.
Sementara lanjut anggota DPR RI kelahiran Dairi itu, bagi partai baru yang lolos verifikasi dipersilakan mengundi nomor urut. Partai baru itu bisa memperebutkan nomor urut yang belum digunakan partai politik (parpol) di DPR.
“Partai-partai baru yang lolos verifikasi dan masuk parlemen threshold maka bisa diundi. Diundi saja nomor yang belum ada,” kata Junimart.
Untuk diketahui bahwa Perppu Pemilu telah diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin, 12 Desember 2022. Ketentuan soal nomor urut partai ini tertuang dalam Pasal 179 ayat (3) Perppu Pemilu.
Dalam pasal ini disebutkan partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu.
Resmi! Ini Nomor Urut Peserta Pemilu 2024, PDIP Tetap Nomor 3, NasDem Tetap 5, Gelora Dapat Nomor 7
Sementara partai-partai politik peserta Pemilu 2024 secara resmi sudah mendapatkan nomor urut melalui pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan dan pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024 pada Rabu 14 Desember 2022 kemarin.
Awalnya, masing-masing partai politik peserta Pemilu sebelumnya diberikan opsi untuk memilih mau menggunakan nomor urut lama atau melakukan pengundian ulang. Hasilnya sebanyak delapan partai politik mayoritas parlemen memilih menggunakan nomor urut lama.
Ketua KPU Hasyim Asyari, dalam pleno pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024, mempersilakan partai-partai yang memilih mengikuti pengundian mengambil nomor antrian. Partai Gelora menjadi giliran pertama mengambil nomor peserta.
Hasilnya partai besutan Anis Matta dan Fahri Hamzah dapat nomor urut 7 untuk Pemilu 2024. Selanjutnya giliran PPP mengambil nomor, partai berlambang Kabah tersebut mendapatkan nomor 17 untuk Pemilu 2024.
Alhamdulillah PPP mendapatkan nomor urut 17 adalah Kebangkitan Indonesia terimakasih,” kata Plt Ketum PPP Mardiono.
Kemudian Partai Buruh mendapatkan nomor urut 6. Lalu ada Partai Bulan Bintang (PBB) mendapatkan nomor urut 13.
Kemudian Partai Kebangkitan Nasional (PKN) besutan Gede Pasek Suardika mendapatkan nomor urut 9. Kemudian Partai Garuda mendapatkan nomor urut 11 untuk 2024 nanti.
Adapun Partai Hanura mendapatkan nomor urut 10. Lalu Partai Perindo besutan Harry Tanoe mendapatkan nomor urut 16. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendapatkan nomor urut 15.
Berikut hasil lengkap penetapan pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024:
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor 1
Partai Gerindra nomor 2
PDI Perjuangan nomor 3
Partai Golkar nomor 4
Partai NasDem nomor 5
Partai Buruh nomor 6
Partai Gelora nomor 7
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor 8
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) nomor 9
Partai Hanura nomor 10
Partai Garuda nomor 11
Partai Amanat Nasional (PAN) nomor 12
Partai Bulan Bintang (PBB) nomor 13
Partai Demokrat nomor 14
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor 15
Partai Perindo nomor 16
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor 17.
Sementara sisanya yakni partai lokal Aceh:
Partai Nanggroe Aceh nomor 18
Partai Generasi Aceh Bersambut Taat dan Taqwa nomor 19
Partai Darul Aceh nomor 20
Partai Aceh nomor 21
Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh nomor 22
Partai Sira nomor 23.