Junimart Girsang: Perppu Pemilu Harus Dibawa ke Paripurna
“Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menyampaikan Perppu tersebut harus dibawa dahulu ke rapat paripurna DPR sebelum disahkan menjadi undang-undang (UU)”
Mata-Hukum, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perppu tentang pemilu terkait 4 Daerah Otonom Baru (DOB) Papua dan mengatur soal nomor urut parpol bisa diundi ataupun tetap. Komisi II DPR, selaku komisi yang membidangi pemilu, menjelaskan mekanisme Perppu itu selanjutnya akan dibahas di DPR.
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menyampaikan Perppu tersebut harus dibawa dahulu ke rapat paripurna DPR sebelum disahkan menjadi undang-undang (UU).
Sesuai UU, Perppu tersebut wajib dibawa ke rapat paripurna DPR,” kata Junimart kepada wartawan, pada Selasa 13 Desember 2022.
Perppu terkait 4 DOB Papua Terbit, KPU Segera Buat PKPU Pencalonan DPD RI
Menurut Junimart, DPR akan mengambil keputusan apakah Perppu Pemilu itu akan disetujui atau ditolak. “(Dibawa ke) rapat paripurna DPR, apakah disetujui atau ditolak,” tutur Junimart.
Untuk diketahui bahwa Presiden Jokowi baru saja menerbitkan Perppu Pemilu berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 di 4 DOB Papua.
Berdasarkan informasi bahwa, Presiden telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Perppu ini diatur bahwa KPU membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat daya. Aturan itu termaktub dalam Pasal 10A.
Selain itu, Perppu tersebut juga mengatur terkait pengundian nomor urut peserta pemilu 2024. Dalam Perppu itu disebutkan Parpol lama akan diberikan dua pilihan terkait nomor urut untuk menggunakan nomor urut baru atau lama.