Junimart Girsang: Tidak Boleh Ada Mafia Judi, Narkoba di Internal Kepolisian

0
junimart girsang

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang. (matahukum/farid)

“Narkoba dan judi jangan sampai merusak institusi yang seharusnya memberantas, melindungi masyarakat dari kejahatan luar biasa ini”    

Mata-Hukum, Jakarta – Pasca ditangkapnya mantan Kapolda Sumtera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa yang diduga menjual barang bukti (BB) narkoba, kalangan politisi Senayan mengingatkan Kapolri agar kasus judi dan narkoba yang melibatkan level bawah sampai petinggi Polri harus diusut tuntas. Hal itu  disampaikan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang kepada Mata-Hukum, Sabtu 15 Oktober 2022. “Saya mengingatkan agar kasus judi dan narkoba yang melibatkan level bawah sampai petinggi Polri harus diusut tuntas,” tegas Junimart

Dalam kesempatan tersebut Junimart kembali menegaskan bahwa  narkoba dan judi jangan sampai merusak institusi yang seharusnya memberantas, melindungi masyarakat dari kejahatan luar biasa ini.

Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa. (istimewa)

Kasus yang saat ini terjadi kata Junimart yaitu dugaan keterlibatan Irjen Pol Teddy Minahasa menjual barang bukti narkoba bersama dengan 4 anggota  perwira polisi lainya harus menjadi perhatian serius Kapolri. Kasus mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa  termasuk konsorsium 303 harus menjadi momen bersih-bersih Polri dari para oknum yang melakukan penyalahgunaan penyakit masyarakat.

“Tidak boleh ada mafia judi, narkoba di internal kepolisian kita,”  Tegas Junimart.

Putra Dairi berlatar belakang Pengacara yang saat ini menjabat sebagai Pimpinan Komisi II DPR-RI meminta Polri berbenah diri menyusul adanya kasus narkoba yang melibatkan petingginya. Masyarakat menaruh harapan besar kepada Polri dalam pemberantasan judi dan narkoba.

“Untuk menjaga kepercayaan masyarakat, Polri perlu melakukan perbaikan institusi secara menyeluruh, mereformasi,” ungkapnya.

“Polri bersama BNN seharusnya menjadi benteng pelindung bagi masyarakat dan anak cucu kita dari kejahatan judi narkoba,”

Polri harus tegak lurus melaksanakan tugasnya dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Tugas Polri yang melindungi dan melayani masyarakat, termasuk dari bahaya judi, narkoba salah satu pilar utamanya,” ujarnya

 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus tegas serius untuk bersih-bersih di institusi Polri dan komitmen pencegahan, pemberantasan judi, narkoba diperlukan dari seluruh stakeholder.

“Perang terhadap judi, narkoba tidak boleh dihambat oleh segelintir oknum yang memanfaatkannya, siapapun itu,” imbuh Junimart.

Junimart juga meminta Polri untuk membuka diri apabila ada informasi mengenai kasus-kasus judi, narkoba.

“Bila perlu Polri membuka hotline yang bisa diakses masyarakat untuk melaporkan semua kasus judi dan narkoba, termasuk yang melibatkan oknum kepolisian,” pungkas Junimart

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Ruangan Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Jumat 14 Oktober 2022.(KOMPAS.com)

Kapolri Perintahkan Kapolda Metro Jaya Usut Tuntas Kasus Pidana Irjen Teddy MInahasa Bersama 3 Anggota Polisi Lainya Yang Diduga Jual BB Narkoba

Untuk diketahui bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alur penelusuran kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari operasi jaringan peredaran narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya.

“Beberapa hari yang lalu Polda Metro melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran dalam narkoba. Berawal dari laporan masyarakat kemudian saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil,” ungkap Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 14 Oktober 2022.

Dalam kesempatan tersebut, mantan Kabareskrim itu menyebut pengungkapan kasus narkoba itu lalu dikembangkan. Ternyata, dari penangkapan 3 pelaku itu mengarah kepada keterlibatan oknum anggota kepolisian berpangkat Bripka dan berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek.

“Atas dasar tersebut, saya minta untuk terus dikembangkan dan kemudian berkembang pada seorang pengedar dan kemudian mengarah kepada personil oknum anggota Polri yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi,” jelas Kapolri.

Tak berhenti di situ lanjut Jenderal Sigit, kasus terus dikembangkan dan menemukan dugaan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa. Sigit lalu memerintahkan Propam Polri untuk menjemput dan memeriksa Irjen Teddy Minahasa di Jakarta.

“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan dan saat ini Irjen TM (Teddy Minahasa) dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus. Kemudian tentunya terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolri juga telah meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk terus melanjutkan proses penanganan kasus pidana kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Dia minta jajaran Polda Metro Jaya tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.

“Saya minta siapapun itu, apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri, bahkan sampai Irjen TM sekalipun saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan. Jadi ada hal, proses etik dan proses pidana,” perintah kapolri.

Tak berhenti di situ, kasus terus dikembangkan dan menemukan dugaan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa. Sigit lalu memerintahkan Propam Polri untuk menjemput dan memeriksa Irjen Teddy Minahasa di Jakarta.

“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan dan saat ini Irjen TM (Teddy Minahasa) dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus. Kemudian tentunya terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH,” ungkapnya.

Lebih lanjut, mantan Kapolda banten itu juga telah meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk terus melanjutkan proses penanganan kasus pidana kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Dia minta jajaran Polda Metro Jaya tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.

“Saya minta siapapun itu, apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri, bahkan sampai Irjen TM sekalipun saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan. Jadi ada hal, proses etik dan proses pidana,” tutupnya.

Dugaan Terima Duit Judi Bikin Kanit Polsek Penjaringan Hilang Jabatan

Kantor Polsek Metro Penjaringan. (istimewa)

panjang urusan Kanitreskrim Polsek Penjaringan AKP Mohamad Fajar dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi online. Dugaan adanya penerimaan uang dari kasus judi online kini membuat AKP M Fajar kehilangan jabatan.

AKP Fajar resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kanitreskrim Polsek Penjaringan. Pencopotan jabatan AKP M Fajar tertuang dalam Surat Telegram bernomor: ST/436/IX/KEP/2022 tetanggal 20 September 2022.

Kasus ini mengemuka setelah Tim Paminal Propam Polri melakukan OTT terhadap AKP M Fajar pada Senin (29/8) bersama tujuh anggotanya. AKP M Fajar diduga memerintahkan anggotanya menerima uang dalam penanganan perkara judi online.

Kasus AKP M Fajar dkk ini juga sempat membuat atasannya, Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini diperiksa Propam. Sejauh ini, hasil pemeriksaan Propam terhadap Kompol Ratna hanya sebatas mengetahui dan dilapori soal penyalahgunaan wewenang yang dilakukan anak buahnya itu.

AKP M Fajar Resmi Dicopot

Pencopotan jabatan AKP M Fajar dari posisi Kanit Reskrim Polsek Penjaringan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bernomor: ST/436/IX/KEP/2022 tertanggal 20 September 2022. Dalam surat telegram tersebut, AKP M Fajar digantikan oleh AKP Harry Gasgari yang sebelumnya menjabat Kanitindik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Selain Fajar, dua anak buahnya yang diduga terlibat dalam penerimaan uang dari kasus judi online juga dicopot. Berikut kedua perwira tersebut:

1. AKP Rachmat Basuki Kasubnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Penjaringan dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka pemeriksaan).

2. AKP Tihar Marpaung Kasubnit 2 Unitreskrim Polsek Metro Penjaringan dimutasikan ke Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka pemeriksaan)

AKP Fajar dan tujuh anggotanya telah menjalani sanksi kurungan sejak Senin (6/9) hingga 5 Oktober mendatang. Selama 30 hari ke depan AKP Fajar dikurung di SPN Lido.

Zulpan menyebut selama menjalani patsus, AKP Fajar dan tujuh anggotanya ditempatkan di sel yang berbeda. Polisi bakal mengembangkan penyelewengan yang melibatkan personel Polsek Penjaringan, termasuk kemungkinan pemeriksaan kepada Kapolsek.

“Jadi nanti kita lihat hasil pemeriksaan dari tim jika memang nanti kan bakal ditanya kanit itu apakah memang kapolsek ketahui atau tidak. Keterangan itu yang tentukan bagaimana kapolsek terlibat dalam hal ini atau tidak?” ujar Zulpan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *