26.2 C
Jakarta
23/01/2025
Mata Hukum
Home » Junimart: Menteri ATR BPN Segera Selesaikan Konflik Masyarakat Mariah Jambi  Dengan PTPN IV di Sumut
News

Junimart: Menteri ATR BPN Segera Selesaikan Konflik Masyarakat Mariah Jambi  Dengan PTPN IV di Sumut

Mata-Hukum, Jakarta – Pimpinan Komisi II DPR RI, Junimart Girsang menyoroti langkah kepolisian yang menahan dua warga Desa Mariah Jambi Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus sengketa tanah.

Politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan kepada Mata-Hukum, Minggu 18 September 2022 bahwa kedua warga itu ditahan dengan dasar kesalahpahaman dan sengketa kepemilikan lahan antara masyarakat dengan PTPN IV. Hingga kini mereka tak kunjung mendapatkan penangguhan penahanan dari Polres Simalungun.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung didampingi Wakil Ketua Komisi II, Junimart Girsang saat memimpin kunjungan kerja Komisi II ke Sumut membahas mafia tanah

“Masalah ini sudah berlarut-larut, untuk itu sebagai wakil rakyat yang sudah menerima rapat dengar pendapat umum (RDPU) secara resmi perwakilan masyarakat di Komisi II DPR-RI tahun lalu, saya meminta agar penangguhan penahanan terhadap dua warga masyarakat tersebut,” tutur Junimart.

Junimart yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR menjamin penangguhan penahanan warga itu dapat dilakukan tanpa mengganggu proses hukum serta proses mediasi antara masyarakat dan PTPN IV yang sedang berjalan. Sebaliknya terhadap konflik yang melibatkan 147 kepala keluarga masyarakat melawan PTPN IV, Junimart mendesak agar Menteri Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Hadi Tjahjanto segera turun tangan.

Dia mendesak Menteri ATR BPN melakukan pengukuran ulang luas lahan kebun sawit milik PTPN IV, berdasarkan Hak Guna Usaha atau HGU yang diberikan negara. “Menindaklanjuti kesimpulan rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI, saya mendesak Menteri ATR BPN Hadi Tjahjanto segera turun melakukan pengukuran ulang luas lahan perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV ini, kasihan masyarakat yang telah menjadi korban atas konflik ini,” tegasnya.

Pasalnya berdasarkan klaim masyarakat, PTPN IV diduga telah menguasai 200 Ha lahan perkebunan milik masyarakat. “Mereka (PTPN IV) diduga telah merampas lahan milik masyarakat seluas 200 Ha, dengan dasar kepemilikan masyarakat adalah riwayat tanah dan Surat Keputusan (SK) Bupati Simalungun No 1 tahun 1968,” tegas Junimart.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung didampingi Wakil Ketua Komisi II, Junimart Girsang saat memimpin kunjungan kerja Komisi II ke Sumut membahas mafia tanah berfoto bersama jajaran BPN Sumut serta aparat penegak hukum

Selain itu, Junimart juga meminta perhatian khusus dari Bupati Simalungun Rapiadoh Sinaga terhadap upaya penyelesaian konflik tersebut dengan berkoordinasi membangun komunikasi bersama forkopimda dan pihak PTPN IV. “Saya berharap kepada masyarakat yang terlibat konflik,  agar menahan diri dan tidak semakin memperburuk keadaan,” imbuhnya.

Anggota DPR RI dari Dapil Sumut 3 itu berpesan agar masyarakat supaya tetap menahan diri tidak melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum dalam memperjuangkan hak mereka atas tanah yang mereka klaim tersebut dan bisa memanen hasil tanamannya. “Semua harus dihadapi dengan cerdas, hindarkan provokasi. Kesepakatan-kesepakatan para pihak yang telah dibuat secara tertulis tertanggal 20 Agustus 2022 harus dipatuhi dengan konsisten,” tutup Junimart.

Berita Terkait

Diperiksa Kejagung 9 Jam, Johnny G Plate Dicecar 51 Pertanyaan Kasus Korupsi Proyek BTS BAKTI Kominfo

Farid Bima

Pekerja Prancis Gelar Aksi Mogok Nasional Protes Kebijakan Pensiun

iien soepomo

Mahasiswa PMII Unjuk Rasa Tolak Kenaikan Harga BBM Depan Kantor DPRD Dompu

Farid Bima

Leave a Comment