30.4 C
Jakarta
23/01/2025
Mata Hukum
Home » Juniver Girsang: Kebijakan CPO yang Inkonsisten Wilmar Nabati Indonesia Rugi Rp1,5 Triliun
Tipikor

Juniver Girsang: Kebijakan CPO yang Inkonsisten Wilmar Nabati Indonesia Rugi Rp1,5 Triliun

juniver girsang

Mata-Hukum, Jakarta – Kuasa hukum Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang, mengatakan PT Wilmar Nabati Indonesia menjadi korban dari kebijakan carut-marut tata kelola kelapa sawit. Hal tersebut disampaikan oleh Juniver Girsang saat membacakan nota pembelaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 6 September 2022 lalu. Akibat kebijakan pemerintah yang salah, Wilmar Nabati Indonesia mengalami kerugian lebih dari Rp1,5 triliun.

Hal ini dikatakan Juniver usai menjalani sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode Januari 2021-Maret 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat dengan agenda eksepsi (nota pembelaan). “Dengan diteribitkannya kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) ini, kami mengalami kerugian kurang lebih dari Rp1,5 triliun,” ungkap Juniver.

Padahal, Juniver mengatakan, PT Wilmar Nabati Indonesia memiliki waktu enam bulan untuk memenuhi kewajiban DMO 20 persen. Dari total DMO yang diwajibkan ke Wilmar Nabati Indonesia sebanyak 234.722.699 kilogram. “Kekurangan itu dipenuhi lah secara bertahap dalam rentang waktu enam bulan masa berlaku persetujuan ekspor,” tambah Juniver.

Terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (foto tribunnews.com)

Karena itu, dia menegaskan, Wilmar Nabati Indonesia merupakan korban inkonsekuensi kebijakan dan program penyediaan minyak goreng kemasan sederhana untuk masyarakat dalam rangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Wilmar Nabati Indonesia pun mengalami kerugian karena mengikuti harga jual sesuai DMO yang telah ditetapkan sebagai syarat memperoleh persetujuan ekspor CPO dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). “Jadi malahan terbalik dalam hitungan kami sudah sampaikan dalam eksepsi, hitungannya detail secara ekonomi dan kemudian akutal. Bukan direka-reka,” beber Juniver.

Juniver menegaksan, Wilmar Nabati Indonesia telah mematuhi seluruh aturan yang dibuat pemerintah guna mendapatkan persetujuan ekspor.

Namun, setelah seluruh syarat dipenuhi, pemerintah menangguhkan izin ekspor milik Wilmar Nabati Indonesia.

“Karena DMO yang sudah kami lakukan itu sudah sesuai, kemudian mau ditindaklanjuti timbul peraturan baru yang merubah peraturan yang belum dilaksanakan,” jelas Juniver.

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).

Master Palulian Tumanggor sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia bersama tersama terdakwa lainya berbaju tahanan kejaksan dikawal petugas. (foto kumparan.com)                                                                                                                                                                   

Kelima terdakwa adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Berita Terkait

Kejari Purwakarta Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Anggaran BTT

Farid Bima

JPU Bacakan Dakwa terhadap 5 Terdakwa Korupsi Ditubuh PT Adhi Persada Realti

Farid Bima

Usut Upaya Perintangan Penyidikan Korupsi BTS, Kejaksaan Agung Periksa Penerima Saweran

Farid Bima

Leave a Comment