14.05.2026
Mata Hukum
Home » AS Nego Akses Terbang Penuh di Udara RI, CIDE: 2 Implikasi Serius diantaranya “Resiko Provokasi”
Global MatahukumNews

AS Nego Akses Terbang Penuh di Udara RI, CIDE: 2 Implikasi Serius diantaranya “Resiko Provokasi”

“Kepala CIDE Anton Aliabbas: Langkah itu bisa dipersepsikan sebagai bentuk erosi kedaulatan dan kontrol ruang udara”

Mata Hukum, Jakarta – Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas mengungkap dua implikasi serius, dari wacana pembaruan akses penerbangan atau blanket overflight clearance Amerika Serikat (AS) di wilayah Republik Indonesia (RI).

Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas

Pertama, kata Anton kepada wartawan di Jakarta pada, Senin 13 April 2026, langkah itu bisa dipersepsikan sebagai bentuk erosi kedaulatan dan kontrol ruang udara.

“Pemberian akses blanket tentu saja dapat menggerus kontrol kita terhadap ruang udara nasional, yang selama ini telah dilakukan,” ungkap Anton.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait

Dalam kesempatan tersebut, Anton juga menjelaskan bahwa pembaruan akses penerbangan AS di Indonesia juga bisa digunakan untuk menghangatkan suhu politik nasional.

“Belum lagi, ambiguitas dalam skala operasional juga berpeluang terjadi mengingat selama ini TNI selalu memastikan negara asing yang menggunakan ruang udara nasional harus telah mendapatkan izin terlebih dahulu,” ucapnya.

Kedua, kata Anton, pembaruan akses penerbangan AS di Indonesia bisa memunculkan risiko provokasi terhadap China di kawasan.

Kemudian, lanjut dia, China bisa menganggap Indonesia pro terhadap AS jika Jakarta memberikan pembaruan akses penerbangan buat Washington.

“Tentu saja, langkah ini dapat dianggap Indonesia bersikap lebih memihak pada AS ketimbang Tiongkok,” ungkapnya.

Berikutnya, kata dia, bisa muncul persepsi terjadi degradasi dalam pelaksanaan prinsip politik luar negeri bebas aktif dengan pembaruan akses penerbangan buat AS.

“Selain itu, kondisi ini juga dapat memicu negara besar lain seperti Tiongkok dan Rusia untuk diizinkan mendapatkan kerja sama serupa,” ungkapnya.

Namun, ujar Anton, wacana pembaruan akses penerbangan AS di wilayah RI juga memiliki dua potensi keuntungan.

Pertama, ungkap dia, pembaruan akses penerbangan bisa meningkatkan kans RI memaksimalkan kerja sama pertahanan secara resiprokal.

Termasuk, akselerasi akuisisi alutsista strategis, akses teknologi transfer, dan peningkatan bantuan militer.

“Sudah menjadi rahasia umum bahwa untuk mengakuisisi persenjataan strategis AS terdapat birokrasi yang berbelit,” ujar Anton.

Kedua, kata dia, pembaruan juga dapat meningkatkan kapasitas pengumpulan data pertahanan-keamanan.

“Mengingat langkah ini juga dapat berupa data sharing terhadap data intelijen udara dan maritim di kawasan,” tutur Anton.

Sementara Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait menegaskan otoritas udara Indonesia masih berada di bawah kuasa pemerintah.


“Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia,” kata Rico dalam keterangannya, dikutip pada, Senin 13 April 2026.

Hal itu disampaikan merespons terkait isu beredarnya informasi dalam surat perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat yang mengatakan bahwa AS memiliki kebebasan penuh untuk melintasi wilayah udara Indonesia.

Rico menyebut, setiap skema rencana kerja sama bidang pertahanan yang akan dibangun dengan negara lain, dipastikan telah diperhitungkan dengan matang dan harus menguntungkan Indonesia.

Skema kerja sama tersebut harus menempatkan kepentingan nasional sebagai prioritas utama dan sejalan dengan hukum nasional dan internasional yang berlaku.

Jika skema kerja sama itu dirasa tidak menguntungkan Indonesia, pemerintah berhak menolak dan memegang kendali penuh terhadap wilayah kedaulatan negara.

“Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional,” kata Rico.

Terkait informasi surat perjanjian yang beredar di masyarakat, Rico menegaskan surat tersebut belum bersifat final karena masih dalam pembahasan. Selain itu, dokumen tersebut belum memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi,” katanya.

“Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” jelas Rico.

Oleh karena itu, Rico berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang beredar di masyarakat.

Dia memastikan setiap kerja sama yang dibangun pemerintah bertujuan untuk kepentingan rakyat dan menghargai kedaulatan negara lain.

“Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara,” jelas Rico.

Dalam surat perjanjian itu tertera beberapa poin kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Salah satu poinnya, yakni Pemerintah Indonesia membuka izin penerbangan lintas wilayah udara secara menyeluruh untuk pesawat-pesawat Amerika Serikat untuk keperluan operasi darurat, penanggulangan krisis, dan kegiatan terkait latihan yang disepakati bersama.

Sebagai informasi, sebuah dokumen pertahanan AS yang bersifat rahasia baru-baru ini mengungkap rencana strategis Washington untuk mengamankan akses lintasan udara menyeluruh (blanket overflight access) bagi pesawat militer mereka di wilayah kedaulatan Indonesia.

Langkah itu disebut-sebut sebagai tindak lanjut dari pertemuan tingkat tinggi antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump yang berlangsung di Washington pada Februari lalu.

Pertemuan itu menandai pergeseran signifikan dalam jangkauan operasional militer AS di kawasan Indo-Pasifik.

Dilansir dari Sunny Guardian Live, guna merealisasikan komitmen politik tersebut, Departemen Perang AS dilaporkan telah mengirimkan dokumen bertajuk “Operationalizing U.S. Overflight” kepada Kementerian Pertahanan Indonesia pada 26 Februari 2026.

Berita Terkait

Persiapan Intelijen Kejaksaan Agung dalam Menyongsong Tahun Politik

Farid Bima

Komitmen SinergitasKejaksaan Agung dan KPK dalam Pemberantasan Korupsi

Farid Bima

Polisi Ungkap Pembunuhan Bos Ayam Goreng

Setyo

Leave a Comment