Kajati Banten: Jaksa Bantu Pulihkan Keuangan Bank Banten Rp 34,9 Miliar di 2022
“Penyelamatan keuangan negara lewat Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) hingga Rp 37,6 miliar. Pemulihan keuangan ini dilakukan lewat jalur perdata dan paling besar didapat dari para debitur bermasalah di Bank Banten”
Mata-Hukum, Serang – Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya melakukan penyelamatan keuangan negara lewat Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) hingga Rp 37,6 miliar. Pemulihan keuangan ini dilakukan lewat jalur perdata dan paling besar didapat dari para debitur bermasalah di Bank Banten.
“Ada dampak pihak ketiga tidak bayar yang Bank Banten, jumlahnya pengembaliannya Rp 34,9 miliar. Total penyelamatan pengembalian kerugian negara melalui fungsi Datun mencapai Rp 37,6 miliar,” kata Kajati Leonard di Jalan Serang-Pandeglang, pada Kamis 22 Desember 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Leonard mengatakan pihaknya mengupayakan penyelamatan keuangan negara lewat mekanisme perdata. Jaksa pengacara negara di Kejati Banten juga melakukan pertimbangan hukum melalui legal opinion termasuk untuk rencana pemisahan Bank Banten dengan PT Banten Global Development (BGD). Pendapat ini sudah disampaikan ke Gubernur dan DPRD Banten agar bank daerah ini meningkatkan kepercayaan publik.
“Sudah kita sampaikan pendapat hukum dari jaksa pengacara negara terkait pemisahan Bank Banten, ini proses dijalankan Pemprov dan DPRD,” jelas Kajati.
Dia juga menyebut ada penindakan yang dilakukan terkait dugaan korupsi di Bank Banten pada tahun 2017 dengan nilai kerugian Rp 184 miliar. Dia berharap upaya perdata dan pidana bisa membantu mengatasi masalah Bank Banten.
Saya melakukan konsolidasi dengan Gubernur selaku pemilik BGD dan pemilik saham, saya konsolidasi dengan Dirut Bank Banten, saya bisa masuk dengan perdata harus punya surat kuasa khusus, ternyata diterima,” ungkap Leonard.
“Kita kerja keras, Kita kembali menarik dari debitur mengembalikan,” tutup Kajati.