Kajati Kalbar Masyhudi: Modus ‘Tipu-tipu’ Pengusaha, Dokumen Minyak Kotor Ternyata Ekspor 14 Kontainer CPO

0
Kajati Kalimantan Barat, Masyhudi

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Masyhudi (tengah) menjawab pertanyaan sejumlah wartawan. (istimewa)

“Kajati Kalbar, Namun setelah dilakukan pengecekan ternyata berisi CPO (Crude Palm Oil). Sehingga ada perbedaan antara dokumen dan isi container”

Mata-Hukum, Jakarta – Kejaksaan RI mengungkap adanya kasus tipu-tipu pengusaha minyak sawit atau CPO(Crude Palm Oil) di Pontianak, Kalimantan Barat.

Kejaksaan sebelumnya mendapatkan informasi tentang rencana ekspor 14 kontainer pada Senin 31 Oktober 2022. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Masyhudi dalam siaran persnya, Selasa 1 November 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati menjelaskan dari informasi tersebut kemudian dilakukan pengecekan berdasarkan dokumen ekspor berisi minyak kotor (Miko).

“Namun setelah dilakukan pengecekan ternyata berisi CPO (Crude Palm Oil). Sehingga ada perbedaan antara dokumen dan isi container,” ungkap Masyhudi.

Kami konsen pada pengungkapan kasus ini lanjut Masyhudi, karena menyangkut perekonomian negara, kita juga melindungi para pengusaha. Akan tetapi pengusaha juga harus memenuhi kewajiban kepada negara supaya tidak ada yang dirugikan.

“Negara juga tidak dirugikan, sehingga pengusaha juga lancar dalam melakukan kegiatan usaha dengan baik dan jujur untuk kepentingan bangsa dan negara,” imbuhnya.

Masyhudi menjelaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti temuan tersebut. Ia juga mengimbau kepada pengusaha di Kalimantan Barat agar mendukung program pemerintah meningkatkan perekonomian negara.

Kajati Kalimantan Barat, Masyhudi (tengah) melihat langsung kontainer berisi cpo di lokasi. (istimewa)

Masyhudi juga menegaskan pihaknya sangat melindungi para pengusaha dan investor.

Namun, ia meminta agar para investor tetap menjaga dan memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya. Sehingga tidak ada yang dirugikan.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepabean dan Cukai Kalimantan Barat, Agung Saptono menyampaikan pihaknya masih terus akan berkoordinasi dengan penelitian mendalam terkait kasus tersebut.

Dari pemeriksaan awal, dalam kasus ini terjadi pemberitahuan barang yang tidak benar dan membuat kerugian negara.

“Kita masih akan melakukan uji lab untuk barang ini kemudian kita akan hitung selisihnya berapa, dan memang untuk pajak Ekspor CPO itu lebih besar,” kata Agung.

Dalam pengawasan ekspor, pihaknya melakukan pemeriksaan awal dan pemeriksaan lanjutan ketika dirasa ada barang yang tidak sesuai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *