“Kami Tahu Negara Tidak Berpihak Pada Keluarga Korban, Kepada Papua”

0

Keluarga korban menganggap kasus pelanggaran HAM Paniai belum diselesaikan oleh negara ini secara adil dan jujur.

Jayapura, Mata-Hukum – Pihak keluarga empat siswa yang tewas dan belasan korban luka dalam peristiwa Paniai Berdarah menyatakan tidak kaget dengan putusan majelis hakim kasus pelanggaran HAM Berat Paniai yang memutus bebas terdakwa tunggal Isak Sattu di Pengadilan HAM PN Makassar, Kamis 8 Desember 2022.

Perwakilan keluarga korban, Yones Douw mengatakan sejak awal pihaknya sudah menduga terdakwa akan divonis bebas proses yang digelar di Pengadilan HAM Makassar, hanya untuk menjaga citra negara. Karena itulah sejak awal keluarga korban dan pendamping tidak mau hadir dan mengikuti proses pengadilan HAM di Makassar.

Yones Douw, perwakilan keluarga korban kasus Paniai [twitter]

“Sejak awal kami sudah duga, kalau tersangka hanya satu orang, maka putusan terakhir akan bebas. Kami tidak kaget dengan putusan ini. Kami tahu negara ini tidak memihak kepada keluarga korban. Kepada kami orang Papua,” kata Yones Douw, Kamis malam 8 Desember 2022.

Yones Douw mengatakan, berbagai kejanggalan telah terlihat sejak awal penyelidikan dan penyidikan kasus Paniai Berdarah. Dalam penyidikan Komnas HAM RI, tidak ada namanya terdakwa Isak Sattu. Akan tetapi dalam penuntutan Jaksa Agung kemudian menetapkan Isak Sattu sebagai terdakwa.

“[Terdakwa Isak Sattu] ini dapat dari mana? Dalam kesimpulan laporan polisi menyatakan telah mewawancarai 57 orang. Menyatakan empat kesatuan yang [diduga menyerang] empat siswa di lapangan Karel Gobay. Tetapi yang jadi tersangka hanya dari Koramil Paniai. Mana Kopassus, mana Kopaskhas, mana polisi?” ucapnya.

Yones Douw mengatakan, dengan dasar itu dan pengalaman beberapa kasus pelanggaran HAM di Papua pada masa lalu di mana terdakwa divonis bebas, keluarga dan pihak yang mendampingi keluarga korban sudah menduga, terdakwa kasus Paniai juga akan divonis bebas.

“Inilah yang sejak awal mendasari kami yakin putusan terakhir itu bebas. Yang memberi perintah dan komando di lapangan, komandannya tidak dijadikan tersangka, maka [kami sudah duga] putusan terakhir vonis bebas karena kami anggap penanganan kasus ini tidak memenuhi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Makanya sejak awal kami yakin akan seperti ini putusan akhirnya,” ucapnya.

Keluarga korban meminta kepada pemerintah segera memerintahkan Jaksa Agung atau Komnas HAM melakukan penyelidikan ulang kasus pelanggaran HAM Paniai.

“Sebab, kami keluarga menganggap kasus pelanggaran HAM Paniai belum diselesaikan oleh negara ini secara adil dan jujur,” ujarnya.

jubi/jotz

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *