Kantor Bupati Dompu NTB 2 Hari Didemo oleh Tenaga Honorarium Non-ASN

0
demo tenaga pendidikan non asn

Aksi demo tenaga honorarium Non-ASN terkait formasi Aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. (matahukum/Dadi S)

“Copot Kadis Dikpora H. M. Rifaid dari jabatannya, selain peserta aksi juga meminta kuota formasi PPPK Non passing grade tahun 2022 dan perpanjang SK Honorer daerah untuk seluruh GTT dan PTT dengan gaji standar upah minimum regional per bulan”

Mata-Hukum, Dompu – Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu di demo oleh tenaga honorarium Non-ASN terkait formasi Aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Ratusan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Honorer (Figur) Kabupaten Dompu menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di depan kantor Bupati Dompu pada Senin 7 November 2022.

Ketua Figur Kabupaten Dompu, Iskandar, S.Pd dalam orasinya, menyampaikan tuntutannya meminta kepada Bupati Dompu untuk mencopot Kadis Dikpora Drs H. M. Rifaid M.Pd dari jabatannya, selain itu meminta kuota formasi PPPK Non passing grade tahun 2022 dan meminta diperpanjang SK Honorer daerah untuk seluruh GTT dan PTT dengan gaji standar upah minimum regional per bulan.

Bupati Dompu Kader Jaelani saat berdialog dengan pasar peserta aksi tenaga honorarium Non-ASN terkait formasi Aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. (matahukum/Dadi S)

“Kami, minta kepada Bupati Dompu untuk mencopot kepal Dikpora karena telah gagal dalam manajemen administrasi Kepegawaian di Dinas Dikpora. Bupati Dompu segera perpanjang SK Honorer daerah 700 orang dan naikkan gaji tenaga pendidik sesuai UMR”. Harapnya

Massa aksi tiba di kantor Bupati Dompu diterima langsung oleh Bupati H. Kader Jaelani didampingi Wakil Bupati H. Sahrul Parsan, ST MT, Kadis Dikpora dan Kepala BKD serta beberapa anggota DPRD Dompu dan melakukan dialog di depan Kantor Bupati Dompu.

Aksi demo tenaga honorarium Non-ASN terkait formasi Aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. (matahukum/Dadi S)

Menanggapi tuntutan masa aksi, Bupati Dompu menyampaikan bahwa terkait dengan permintaan agar mengeluarkan SK Honor Daerah bagi seluruh GTT dan PTT dengan gaji standar UMR belum berani mengaminkan karena terkendala keterbatasan anggaran yang dimiliki Pemda Dompu.

“Untuk gaji standar UMR, Pemerintah daerah akan mempertimbangkan dengan keadaan keuangan daerah, jadi kami pemerintah daerah tidak mungkin berani melakukan di luar dari pada kemampuan keuangan daerah. Sedangkan masalah perpanjangan SK Honda 700 orang akan diperpanjang, tapi kemungkinan besar Pemda tidak mampu memberi gaji sesuai dengan gaji sebelumnya yang senilai Rp.300 ribu/perbulan,” jelas Bupati Dompu.

Bupati Dompu Kader Jaelani saat berdialog dengan pasar peserta aksi tenaga honorarium Non-ASN terkait formasi Aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. (matahukum/Dadi S)

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Dompu Arif Munandar menjelaskan bahwa perpanjangan SK akan dilakukan per Januari hingga Desember 2022 walaupun besar honornya berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Kemudian terkait dengan formasi PPPK Perioritas 1, 2 dan 3 sesuai dengan regulasi yang ada Permenpan-RB 20/2022 terkait pengadaan guru PPPK 2022.

Lanjut, Arif bahwa untuk Perioritas 1 diperuntukan bagi tenaga guru yang punya nilai passing grade pada saat tes pada tahun 2021 lalu. Perioritas 2 diperuntukan tenaga honorer Kategori 2. Untuk formasi Perioritas 3 masih tersisa akan dibuka formasi untuk umum disesuaikan dengan kebutuhan. “Jadi hasil seleksi PPPK 2021 jumlah guru yang masuk Gritte adalah 301 itu P1,” kata Arif

Aksi demo ratusan tenaga kesehatan non asn yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorarium Nakes (FKHN) Non ASN Kabupaten Dompu. (matahukum/Dadi S)

Pada Selasa 8 November 2022, Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu di demo oleh ratusan tenaga kesehatan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorarium Nakes (FKHN) Non ASN Kabupaten Dompu.

Dalam orasi Eky Irawan selaku penanggungjawab aksi, menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya meminta kepada BKD dan PSDM agar memastikan data anggota FKHN dari sekian Puskesmas dan Rumah Sakit masuk data SISDMK di tahun 2023. Pemerintah Kabupaten Dompu wajib mengupayakan membuka formasi rekrutmen ASN PPK di tahun 2023 sebanyak jumlah anggota FKHN sesuai dengan kebutuhan Fankes Kabupaten Dompu.

Lanjut, Eky bahwa Pemerintah Kabupaten Dompu agar menertibkan SK honorer para tenaga kesehatan Non ASN dan Pemerintah Kabupaten Dompu wajib mengeluarkan perda /perbup khusus untuk pengkajian tenaga Non Asn yang bekerja di Fankes Dompu baik yg NAKES /NON NAKES sesuai dengan UMR.

“Pemda Dompu harus mengusulkan formasi untuk Nakes pada seleksi ASN PPPK tahun 2022 ini. Formasi guru saja bisa diperjuangkan sedangkan nakes dibiarkan begitu saja. Kenapa hanya Dompu di NTB ini yang tidak memiliki formasi untuk nakes. Sementara Kabupaten lain seperti di Bima dan Kota Bima bahkan se-NTB ada formasinya,” ungkapnya.

Masa aksi diterima oleh Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, ST.MT yang didampingi oleh Sekda Dompu, Ketua DPRD dan Ketua Komisi I dan II serta Kepala BKD memberikan penjelasan terhadap para Nakes.

Wakil Bupati dalam menanggapi tuntutan masa aksi menyampaikan bahwa pemerintah daerah sudah mengusulkan ke Kementerian Kesehatan RI untuk formasi nakes sejak tanggal 22 Juli lalu, sebanyak 500 formasi, tapi 500 formasi yang usulkan daerah tersebut ditolak oleh kemenpan-RB karena alasan minimnya anggaran Daerah untuk biaya pembayaran gaji, dan Kemenpan RB hanya menurunkan formasi guru yang passing grade tahun 2021.

Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, ST.MT yang didampingi oleh Sekda Dompu, Ketua DPRD dan Ketua Komisi I dan II serta Kepala BKD saat berdialog dengan para peserta aksi. (matahukum/Dadi S)

“Pemerintah daerah hanya bisa mengusulkan dan tidak bisa menetapkan. Apabila ada formasi di daerah lain, pemerintah akan memberikan kesempatan nakes untuk bisa ikut tes di daerah lain yang memiliki formasi tersebut” Kata Wakil Bupati.

Arif Munandar selaku Kepala BKD dan PSDM, menyampaikan berdasarkan surat keputusan BKN wilayah X Denpasar, diminta kepada nakes di Kabupaten/Kota yang belum memilik formasi agar bisa mengikuti calon PPPK di daerah yang membuka formasi nakes. Sedangkan untuk formasi PPPK tahun 2023, BKD dan PSDM dan Komisi I DPRD Dompu akan berangkat ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk mengusulkan formasi yang 500 tadinya.

“Usulan formasi ditolak oleh pemerintah pusat karena anggaran pemerintah daerah yang tidak memungkinkan. Sehingga tahun ini, Pemda Dompu hanya menyelesaikan formasi pada tahun 2021 dan tahun 2022 Pemda akan PPPK sebanyak 822 orang dengan total anggaran Rp 27 miliar ditambah formasi 301 guru dengan jumlah anggaran Rp 19 miliar,” tutup Arif.

Aksi demo ratusan tenaga kesehatan non asn yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorarium Nakes (FKHN) Non ASN Kabupaten Dompu. (matahukum/Dadi S)

Dae Pansel/Nurul Ramdani/Firdaus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *