Kantor Net89 di Gedung SOHO Disita Bareskrim
Mata-Hukum, Jakarta: Bareskrim Polri menyita kantor perusahaan milik PT SMI yang berlokasi di Gedung SOHO Capital 31, Palmerah, Jakarta Barat. Penyitaan tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi robot trading Net89.
Dijelaskan oleh Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah bahwa penyitaan tersebut dilakukan penyidik usai melakukan penggeledahan pada pada Senin (5/12), pukul 16.30 WIB. “Kemudian penyidik melakukan penyitaan terhadap aset Kantor Neo Soho PT SMI Lantai 31 senilai Rp4,5 miliar,” ujar Nurul kepada wartawan, Selasa 6 Desember 2022.
Penyidik juga menyita sejumlah barang mulai dari majalah hingga alat elektronik dalam penggeledahan tersebut. “Dari hasil kegiatan penggeledahan, penyidik mendapatkan beberapa barang berupa dua unit laptop, lima unit PC, satu bundle print out solusi bantuan final SMI, satu bundle print out data permohonan akses card Soho Capital,” beber Nurul.
“Satu buah majalah properti dan bank dengan cover foto saudara AA selaku CEO PT SMI dan satu buah majalah My Income dengan cover ’12 orang leader, mereka 12 yang terbaik’,” lanjutnya.
Diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi robot trading Net89. Mereka yakni Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, David, serta Hanny Suteja. Namun, satu tersangka atas Hanny Suteja meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.
Dalam kasus ini, para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tak hanya itu, mereka juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.