26.2 C
Jakarta
23/01/2025
Mata Hukum
Home » Kapolri: Ada 8.008 Kasus Kejahatan Terhadap Anak dan Perempuan Sepanjang 2023
KriminalNews

Kapolri: Ada 8.008 Kasus Kejahatan Terhadap Anak dan Perempuan Sepanjang 2023

“Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo: Komitmen kami mengedepankan restorative justice dibuktikan dengan kenaikan terkait dengan penyelesaian perkara dengan restorative justice sebesar 2.366 perkara atau 15% dibandingkan tahun 2022”

Mata Hukum, Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan kejahatan pada tahun 2023 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini disampaikan Sigit dalam Rilis Akhir Tahun 2023 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 27 Desember 2023.

“Total jumlah kejahatan sepanjang tahun 2023 sebanyak 288.472 perkara. Naik 11.965 perkara jika dibandingkan dengan tahun 2022,” ujar Sigit dalam paparannya.
Sigit mengungkapkan, kenaikan jumlah kejahatan ini berbanding lurus dengan penyelesaian perkaranya. Di mana, ada 203.298 perkara yang telah diselesaikan sepanjang 2023, atau naik 3.146 perkara dibanding tahun sebelumnya.


Dalam menyelesaikan perkara tersebut, Sigit menjelaskan, pihaknya juga mengedepankan pendekatan restorative justice.

“Komitmen kami mengedepankan restorative justice dibuktikan dengan kenaikan terkait dengan penyelesaian perkara dengan restorative justice sebesar 2.366 perkara atau 15% dibandingkan tahun 2022. Menjadi 18.175 perkara di tahun 2023,” ungkap dia.
“Namun khusus untuk kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, menjadi perhatian publik, mencederai hati masyarakat, merugikan keuangan negara, maupun merugikan masyarakat kecil atau pun kelompok rentan seperti perempuan dan anak tetap kami lakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Sigit mengungkapkan, salah satu kasus yang mengalami peningkatan adalah kejahatan terhadap perempuan dan anak.
“Tahun 2023 kurang lebih ada 8.008 perkara kejahatan terhadap perempuan dan anak yang berhasil diselesaikan,” ucap dia.
“Penyelesaian perkara tersebut tentunya sangat memperhatikan aspek kesehatan psikologis korban dan perlunya diberikan pendampingan psikologis karena bagi anak yang berhadapan dengan hukum Polri juga harus mengedepani mekanisme diversi sebelum penegakan hukum dilakukan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Nikita Mirzani Dipolisikan karena Tudingan ‘Wanita Bertato Pemakai Narkoba’

Farid Bima

Polres Tangerang Selatan Tangkap 10 Pelaku Curanmor Modus Jual Motor Bekas

Farid Bima

KPK: OTT Bengkulu Saweran untuk Pendaan Pilkada, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Digelandang ke Jakarta

Farid Bima

Leave a Comment