Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pastikan Richard Eliezer Berpeluang Kembali ke Brimob

No Comment Yet

“Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo: Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orangtua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat,”

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut, bahwa ada peluang Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, untuk kembali menjadi anggota Korps Brimob Polri.

Bharada Richard Eliezer bersama timnya saat bertugas. (Istimewa)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang Sebelumnya. Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Bharada Richard Eliezer saat menyapa para pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Istimewa)

“Peluang itu ada,” ucap Listyo Sigit kepada wartawan di Jakarta Selatan, dilansir Antara, pada Kamis 16 Februari 2023 .

Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait harapan Eliezer untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri setelah masa penahanannya selesai.

Namun mantan Kabareskrim ini mengatakan, Eliezer harus menjalani sidang Komisi Kode Etik terlebih dahulu, mengingat Eliezer terlibat dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Menurut Jenderal bintang Empat iru, apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan kepada Bharada E akan menjadi catatan bagi institusi Polri.

“Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orangtua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat,” tegas Kapolri.

Bharada Richard Eliezer saat bertugas. (Istimewa)

“Apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima (putusan hakim), itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi Komisi Kode Etik, bagi institusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak,” tutup Jenderal Sigit.

Farid Bima
Up Next

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *