Kapolri: Penangkapan Irjen Teddy Berawal dari Keterlibatan Warga Sipil dan 3 Anak Buahnya Jual BB Narkoba
“Saya minta siapapun itu, apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri, bahkan sampai Irjen TM sekalipun saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan. Jadi ada hal, proses etik dan proses pidana”
Mata-Hukum, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alur penelusuran kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari operasi jaringan peredaran narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya.
“Beberapa hari yang lalu Polda Metro melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran dalam narkoba. Berawal dari laporan masyarakat kemudian saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil,” ungkap Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 14 Oktober 2022.
Dalam kesempatan tersebut, mantan Kabareskrim itu menyebut pengungkapan kasus narkoba itu lalu dikembangkan. Ternyata, dari penangkapan 3 pelaku itu mengarah kepada keterlibatan oknum anggota kepolisian berpangkat Bripka dan berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek.
“Atas dasar tersebut, saya minta untuk terus dikembangkan dan kemudian berkembang pada seorang pengedar dan kemudian mengarah kepada personil oknum anggota Polri yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi,” jelas Kapolri.
Tak berhenti di situ lanjut Jenderal Sigit, kasus terus dikembangkan dan menemukan dugaan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa. Sigit lalu memerintahkan Propam Polri untuk menjemput dan memeriksa Irjen Teddy Minahasa di Jakarta.
“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan dan saat ini Irjen TM (Teddy Minahasa) dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus. Kemudian tentunya terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolri juga telah meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk terus melanjutkan proses penanganan kasus pidana kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Dia minta jajaran Polda Metro Jaya tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
“Saya minta siapapun itu, apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri, bahkan sampai Irjen TM sekalipun saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan. Jadi ada hal, proses etik dan proses pidana,” perintah kapolri.
Tak berhenti di situ, kasus terus dikembangkan dan menemukan dugaan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa. Sigit lalu memerintahkan Propam Polri untuk menjemput dan memeriksa Irjen Teddy Minahasa di Jakarta.
“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan dan saat ini Irjen TM (Teddy Minahasa) dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus. Kemudian tentunya terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH,” ungkapnya.
Lebih lanjut, mantan Kapolda banten itu juga telah meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk terus melanjutkan proses penanganan kasus pidana kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Dia minta jajaran Polda Metro Jaya tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
“Saya minta siapapun itu, apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri, bahkan sampai Irjen TM sekalipun saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan. Jadi ada hal, proses etik dan proses pidana,” tutupnya.