10/02/2025
Mata Hukum
Home » Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana Jabat Kajati Bali, Narendra Jatna Jabat Kajati DKI
News

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana Jabat Kajati Bali, Narendra Jatna Jabat Kajati DKI

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Mata Hukum, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali lakukan rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan. Kali ini pejabat yang di rotasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali. Sementara, R Narendra Jatna Kajati Bali diangkat menjadi Kajati DKI Jakarta.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (kanan)

Pengangkatan tersebut berdasarkan Putusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 35 tahun 2024 tertanggal 29 Januari 2024. “Betul keputusan Jaksa Agung tersebut,” kata Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Kamis 1 Februari 2024.

Dalam putusan tersebut dijelaskan R Narendra Jatna jabatan lama Kajati Bali diangkat menjadi Kajati DKI Jakarta. Kemudian Ketut Sumedana jabatan lama Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung diangkat menjadi Kajati Bali.

R Narendra Jatna, Kajati Bali

“Tapi saya masih menjabat (Kapuspen) kan belum dilantik,” kata Ketut.

Bali bukan merupakan daerah asing bagi karier Ketut Sumedana. Sebelum menjabat Kapuspenkum, Ketut adalah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. Dia dilantik sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali pada Kamis, 5 Agustus 2021.

Sebelumnya, dia merupakan Koordinator Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sumedana juga pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar. Jabatan Kepala Kejari Bantul, Yogyakarta juga diemban oleh pria kelahiran Buleleng 25 Agustus 1974 ini.

Selain itu, Sumedana juga pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mataram. Kemudian, sejumlah jabatan lainnya yang pernah diduduki oleh Sumedana di antaranya Kasi Sospol di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kasi Penuntutan Kejati NTB, dan Koordinator di Kejati Jawa Timur.

Dia juga pernah aktif menjadi tenaga pengajar di Badan Diklat Kejaksaan RI. Sumedana juga pernah ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lima tahun. Anak petani ini pernah menjadi penyelidik, penyidik, dan penuntut di KPK. Sumedana juga pernah menjadi Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penuntutan di KPK.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPR Adies Kadir: Transformasi dan Inovasi Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung

Farid Bima

Hakim MK Guntur Hamzah Terbukti Ubah Substansi Putusan Sidang, Zico Leonard: DPR Harusnya Malu

Farid Bima

KPK Periksa Ketua Fraksi PDIP DPR RI, Utut Adianto di Kasus Suap Rektor Unila

Farid Bima

Leave a Comment