Kasus Impor Garam, Kejagung Akan Periksa Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti  

0
Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. (foto istimewa)

“Pemeriksaan Susi Pudjiastuti berkaitan dengan kasus dugan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020”

Mata-Hukum, Jakarta – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti akan diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada pekan depan. “Minggu depan Bu Susi Pudjiastuti tuh fix mau datang,” ujar Jampidsus, Febrie Adriansyah kepada Tribunnews.com pada Rabu 5 Oktober 2022 malam.

Pemeriksaan Susi Pudjiastuti berkaitan dengan kasus dugan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020. Susi Pudjiastuti dianggap mengetahui proses dan latar belakang penggunaan atau dasar pengeluaran kuota impor garam. “Diduga hitungan-hitungannya itu tidak dipertimbangkan, sehingga terjadi impor yang berlebihan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Rabu 5 Oktober 2022 malam.

Tak hanya Susi  Pudjiastuti, tim penyidik juga berencana memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kimia pada Kementerian Perindustrian. Hal itu dilakukan guna mendapat keterangan terkait seluk-beluk impor garam industri. “Kita sedang menelusuri semua yang tahu dan memahami proses proses impor kemarin,” ujar Kuntadi.

Hingga kini, tim penyidik belum mengantongi satu pun nama tersangka. Meski demikian, gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat. Gelar perkara yang akan dilakukan berkaitan dengan perkiraan kerugian perekonomian negara. Kerugian tersebut kini masih dalam tahap penghitungan oleh tim penyidik dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Sudah ada kesepakatan (dengan BPKP). Tinggal nanti merealiasikan pola penghitungannya,” kata Kuntadi.

Menurut Kuntadi, tim penyidik telah menemukan indikasi kerugian perekonomian negara. Hal itu disebabkan volume dan tempo importasi garam industri yang bersamaan dengan masa panen raya petani garam. “Dampak dari impor garam tersebut justru menghancrkan harga garam di tingkat petani,” ujarnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin (dua dari kiri) didampingi Jampidsus Febrie Adriansyah (kiri) dan Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi (tengah) saat konferensi pers bersama dengan Menteri BUMN Erick Thohir. (Achmad Nasrudin Yahya)

Memburu Tersangka Korupsi Impor Garam, Kejagung Telah Geledah Sejumlah Tempat di Surabaya

Diberitakan sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan Penggeledahan sejumlah tempat di wilayah Surabay, Jawa Timur beberapa waktu lalu. Terakhir penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah satu tempat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Impor Garam Industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan di Surabaya. Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti baru. “Sekarang ini anak-anak (penyidik) terakhir melakukan penggeledahan di Surabaya. Bertujuan untuk mencari beberapa alat bukti,” ujar Febrie kepada Bisnis, Selasa 27 September 2022.

Febrie juga menegaskan sampai saat ini pihaknya belum menetapkan satupun tersangka dalam perkara ini. “Belum ada (penetapan tersangka),” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan sampai saat ini setidaknya penyidik sudah melakukan penggeledahan di empat kota terkait kasus tersebut.

“Kita lakukan penggeledahan di tiga tempat, dua di Surabaya dan satu di Cirebon. Kemarin geledah di Bandung Barat, dan hari ini kita geledah dua tempat di Sukabumi,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis 22 September 2022.

Kuntadi menjelaskan penggeledahan tersebut dilakukan di sejumlah gudang dan tempat pabrik pengolahan garam. Menurutnya, dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus ini juga semakin menguat lewat penggeledahan tersebut.

“Jadi dari hasil penggeledahan itu kita semakin yakin bahwa benar telah terjadi penyalahgunaan fasilitas impor garam industri yang kemudian tidak dijual ke tempat untuk kepentingan aneka makan sebagaimana mestinya,” ucap Kuntadi.

“Tapi justru masuk ke, pasar konsumsi umum. Nah ini yang tentu saja berdampak, pada industri garam lokal yang tidak bisa bersaing dengan industri garam impor,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis dari Kemenko Perekonomian terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri.

Kasus dugaan korupsi ini dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Senin 27 Juni 2022 lalu. Meski demikian belum ada tersangka yang dijerat oleh penyidik Korps Adhyaksa terkait perkara tersebut.

Burhanuddin menyebut terdapat total 21 perusahaan importir yang mendapat izin Kemendag pada 2018. Total ada 3.770.346 ton atau setara dengan Rp2,05 triliun garam impor.

Namun, proses tersebut dilakukan tanpa menghitung stok garam lokal dan garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah di Indonesia.

Tim penyidik pun telah memeriksa sejumlah saksi terkait dan mengantongi dokumen sebagai barang bukti. Burhanuddin menilai kasus ini menyedihkan lantaran membuat para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) menjadi korban.

“Seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini. Mereka garam impor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan,” kata Burhanuddin.                                      Tribunnews/matahukum/rid

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *