17/03/2025
Mata Hukum
Home » Kasus KSP Indosurya, Henry Surya Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara
HukumNews

Kasus KSP Indosurya, Henry Surya Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara

Mata-Hukum: Jaksa menuntut agar hakim memberikan hukuman 20 tahun penjara kepada Henry Surya di kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Jaksa juga menuntut agar Henry Surya selaku ketua KSP Indosurya diberi hukuman membayar denda Rp200 miliar. Jika tidak bisa membayar diganti dengan hukuman penjara satu tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp200 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama satu tahun kurungan,” ucap jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 4 Januari 2023.

Jaksa menyatakan Henry melanggar Pasal 46 Ayat 1 UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Hal yang memberatkan dalam pandangan jaksa yakni Henry Surya menimbulkan kerugian ekonomi terhadap para korban sebesar Rp16 triliun. “Telah menimbulkan kerugian kepada banyak korban yang mengakibatkan para korban mengalami kerugian dengan jumlah yang sangat signifikan dan apabila ditotal kurang lebih sebesar Rp16.017.770.712.843,” kata jaksa.

Selain itu, jaksa juga menganggap Henry Surya tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Henry Surya pun dianggap berbelit-belit saat memberikan keterangan selama persidangan berjalan.

Jaksa menyatakan tak ada hal yang bisa meringankan hukuman bagi Henry Surya. “Terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa, tidak ada hal-hal yang dapat dipertimbangkan untuk meringankan hukuman terdakwa,” ucap jaksa.

Berita Terkait

Kasus Korupsi Impor Emas Rp 189 T, Menko Mahfud: Kejaksaan Agung Tinggal Menentukan Tersangka

Farid Bima

Gugatan Whatsapp ke Perusahaan Spyware Israel Kantongi Restu Mahkamah Agung AS

iien soepomo

Kasus Kematian Vina&Adi Cirebon, Ada Saksi Baru Muncul Setelah 8 Tahun, Kenapa Polisi Tidak Mencatat?

Farid Bima

Leave a Comment