Kasus Mafia Tanah, Kejati Banten Geledah Kantor BPN Lebak dan Sita Rumah Tersangka

0
sita aset mafia tanah

tim penyidik Kejati Banten menyita rumah terkait kasus mafia tanah. (istimewa)

“Tim penyidik menyita kurang lebih 57 bundel dokumen terkait permohonan hak atas tanah yang dimohonkan tersangka S alias MS. Sebanyak 29 bundel dokumen berada di rumah yang juga dijadikan kantor ikut disita”

Mata-Hukum Jakarta – Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penggeledahan dan penyitaan aset terkait suap eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi yang jadi tersangka mafia tanah. Penggeledahan dilakukan di dua tempat, yaitu Kantor BPN Lebak dan kediaman pelaku penyuapan, yakni tersangka S alias MS.

“Tim penyidik pada asisten tindak pidana khusus Kejati Banten hari ini melakukan tindakan berupa penggeledahan, penyitaan dan penyegelan pada beberapa tempat,” kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada Mata-Hukum, Sabtu 22 Oktober 2022.

Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (istimewa)

Dalam kesempatan tersebut Kajati menjelaskan bahwa tindakan pertama yang dilakukan tim penyidik dari Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Jumat 21 Oktober 2022 telah melakukan penggeledahan di Kantor BPN di Jalan Jenderal Sudirman Km 5, sedangkan penggeledahan di kediaman tersangka S alias MS yang diduga juga dijadikan kantornya di Jalan Johar Nomor 50, Maja, Lebak.

Kemudian lanjut Leo, di kantor BPN Lebak, tim penyidik menyita kurang lebih 57 bundel dokumen terkait permohonan hak atas tanah yang dimohonkan tersangka S alias MS. Sebanyak 29 bundel dokumen berada di rumah yang juga dijadikan kantor ikut disita.

“Di rumah tersangka S alias MS tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 29 bundel berupa dokumen,” ungkap Leo.

Tim pwnyidik Kejati Banten geledah Kantor BPN Lebak. (istimewa)

Tidak berhenti di penggeledahan dan penyitaan, tim penyidik juga langsung menyegel dua unit rumah di Citra Maja Raya atas tersangka eks Kepala BPN Ady Muchtadi yaitu di Cluster Green Ville Blok A35 No 30 dan Cluster Sanur Blok G19 No 26.

“Penyegelan atas nama Alia Fitri merupakan adik tersangka AM,” jelas Kajati.

Untuk di Ketahui dalam kasus mafia tanah tersebut, mantan Kepala BPN Ady Muchtadi telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengurusan tanah pada 2018-2020 dengan nilai Rp 15 miliar oleh Kejati Banten pada Kamis 20 Oktober 2022 lalu. Tersangka lain dalam kasus mafia tanah tersebut yaitu, honorer BPN Lebak, yaitu DER sebagai perantara penghubung Ady ke tersangka pemberi suap dan gratifikasi, yakni S alias MS dan EHP.

Tim penyidik dari Aspidsus Kejati Banten usai menyita aset terkait kasus mafia tanah. (istimewa)

“Tersangka AM ini adalah (mantan) Kepala BPN Lebak yang telah menerima suap gratifikasi Rp 15 miliar,” ungkap Kajati kepada wartawan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *