Kasus Narkoba Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa Cs Segera Diadili
“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus sabu Irjen Teddy Minahasa dkk sudah lengkap. Dalam waktu dekat, Teddy Minahasa akan diserahkan ke kejaksaan untuk tahap 2”
Mata-Hukum, Jakarta – Kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, memasuki babak baru. Irjen Teddy Minahasa dkk segera diadili di kasus sabu tersebut.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus sabu Irjen Teddy Minahasa dkk sudah lengkap. Dalam waktu dekat, Teddy Minahasa akan diserahkan ke kejaksaan untuk tahap II.
Teddy Minahasa Cs dijerat dengan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sendiri telah melakukan pemusnahan barang bukti sabu dalam kasus Teddy Minahasa Cs.
Seperti diketahui, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Lulusan Akpol ’93 ini ikut terseret setelah mantan anak buahnya yang juga eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara dkk menyebutkan adanya keterlibatan sang jenderal yang kala itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
“Dari keterangan D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM, Kapolda Sumbar, sebagai penggali BB 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh Saudara BG, yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari,” ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharasa, dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, pada Jumat 14 Oktober lalu.
Selain Teddy Minahasa, ada anggota kepolisian yang menjadi tersangka dalam kasus ini, di antaranya:
- Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar
- Kompol Kasranto, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Aiptu Janto, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- AKBP Doddy Prawiranegara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar
Berkas Teddy Minahasa dkk Dinyatakan Lengkap
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) menyatakan berkas tersangka Irjen Teddy Minahasa (TM) dkk dalam kasus peredaran narkoba dinyatakan lengkap. Kejati DKI kini menunggu penyerahan atau pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti terkait kasus Teddy Minahasa untuk segera disidangkan.
“TM dkk P21 hari ini,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade S, dalam keterangannya, pada Rabu 21 Desember 2022.
Ade menyatakan ada 5 berkas perkara untuk 7 tersangka yang dinyatakan lengkap hari ini. Selanjutnya berkas tersangka dan barang buktinya akan dilimpahkan (tahap II) oleh penyidik ke Kejati DKI Jakarta untuk segera disidangkan.
Teddy Minahasa dkk Diserahkan ke Jaksa Awal 2023
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke jaksa.
“Tahap II kemungkinan dilakukan awal tahun baru,” kata Zulpan, Rabu (21/12).
Selain Irjen Teddy Minahasa, jaksa juga menyatakan P21 terhadap berkas perkara tersangka AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Linda, Muhammad Nasir alias Daeng, dan polisi bernama Janto.
Barang Bukti Sabu Dimusnahkan
Kasus sabu yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa dkk telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati DKI Jakarta. Sebelum kasus tersebut dinyatakan lengkap, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah memusnahkan barang bukti.
Pemusnahan tersebut dihadiri para tersangka dan kuasa hukumnya, kecuali Irjen Teddy Minahasa. Namun, polisi menyatakan hal itu tidak jadi masalah.
Iya (tidak hadir). Tidak masalah itu,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan , Rabu 21 Desember 2022.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan di gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, pada Selasa 20 Desember kemarin.
Pemusnahan dihadiri oleh tersangka AKBP Doddy, Kasranto, Linda, dan Syamsul Ma’arif, serta pengacara para tersangka dan juga dari kejaksaan,” kata Zulpan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan ini disita dari tersangka AKBP Doddy Prawiranegara, Kasranto, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Ma’arif. Total barang bukti yang dimusnahkan seberat 3,1 kg.
Berikut perincian barang bukti yang dimusnahkan tersebut:
- Dari Tersangka Kompol Kasranto:
- Narkotika jenis sabu berat netto 87,4822 gram
- Narkotika jenis sabu berat netto 89,7385 gram
- Narkotika jenis sabu berat netto 87,2051 gram
- Dari Tersangka Linda Pujiastuti alias Anita:
- Narkotika jenis sabu berat netto 924,3158 gram
- Dari Tersangka AKBP Doddy Prawiranegara dan Syamsul Ma’arif alias Syamsul Bahri:
- Narkotika jenis sabu berat netto 963,3952 gram
- Narkotika jenis sabu berat netto 973,5606 gram.
Penyidik menyisakan sedikit barang bukti sabu untuk keperluan dalam persidangan. Adapun, barang bukti yang disisihkan yakni 19,7112 gram dari tersangka Doddy Prawiranegara, 5,1549 gram dari tersangka Linda, dan 28,8384 gram dari tersangka Kompol Kasranto.