“Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf: Saat ini satu orang tersangka penggelapan mobil yang masih diburu. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman”
Mata Hukum, Jakarta – Kabar baru tersiar dari kasus penggelapan mobil milik bos rental berinisial IA (48) yang tewas ditembak di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak beberapa waktu lalu. Kini, polisi menangkap empat orang tersangka terkait kasus tersebut.

Para tersangka sebelumnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penggelapan mobil korban hingga berujung pada peristiwa penembakan. Pelarian para tersangka berakhir setelah diringkus polisi.

“Empat tersangka, sudah dilakukan upaya paksa dengan dilakukan penangkapan,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf saat dihubungi wartawan, Minggu 9 Februari 2025.

Arief merinci satu tersangka bernama Ajat Supriatna sudah diamankan terlebih dulu. Ajat sendiri diketahui sebagai penyewa langsung mobil korban yang kemudian digelapkan. Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap tiga orang lainnya berinisial IM, IS, dan HR.

“Para tersangka ditangkap terkait rangkaian peristiwa dugaan tindak pidana penggelapan satu unit kendaraan roda empat merek Honda Brio,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan saat ini satu orang tersangka penggelapan mobil yang masih diburu. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.

“Penyidik masih lakukan pengungkapan terhadap satu pelaku lainnya,” tuturnya.
Kronologi Penggelapan Mobil & Penembakan Bos Rental versi Polda Banten

Polda Banten mengungkap kronologi kasus penggelapan mobil yang berujung penembakan bos rental hingga tewas di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten.

Dalam kasus itu sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten dalam kasus penggelapan mobil, dan ada tiga anggota TNI AL yang ditangkap Puspomal terkait penembakan maut.

Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan kasus dugaan penggelapan satu unit mobil Honda Brio warna oranye dengan nomor polisi B-2669-KZO itu diterima kepolisian pada 2 Januari 2025.
“Kasus ini dilaporkan kepada kami terkait tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP, sesuai LP yang diterima Polsek Rajeg, Polres Kota Tangerang, tanggal 2 Januari 2025,” ujarnya dalam konferensi pers di Markas Koarmada, Jakarta Pusat, Senin 6 Januari 2025.
Suyudi mengatakan kasus itu dilaporkan korban Agam Muhammad Nasrudin, warga Taman Rajeg, Mekarsari, Tangerang. Dalam laporannya aksi dugaan penggelapan terjadi di tempat rental CV Makmur Raya, Rajeg, Tangerang, sekitar pukul 00.15 WIB.
Ketika itu, Suyudi mengatakan pihak rental menerima permintaan sewa dari salah seorang seorang warga Pandeglang bernama AS. Proses sewa itu dilakukan AS dengan menyerahkan KTP dan KK palsu ke pihak rental.
AS berdalih kepada pihak rental hendak menyewa mobil untuk digunakan ke Sukabumi, Jawa Barat.
Setelah berhasil mendapatkan mobil dari pihak rental, pelaku AS kemudian menyerahkan mobil itu kepada pelaku IH yang saat ini masih DPO. Suyudi mengatakan KTP dan KK palsu yang digunakan AS untuk menyewa mobil juga disediakan pelaku IH tersebut.
“Saudara IH bukan hanya dia dititipkan kendaraan oleh AS, tapi juga dia menyiapkan KTP Palsu dan KK Palsu atas nama AS. Tentunya ini sebagai syarat dokumen penyewaan kendaraan,” jelasnya.
Tidak berhenti di pelaku IH, Suyudi mengatakan mobil itu kemudian dijual kepada pelaku RH dengan harga Rp23 juta. Setelahnya, mobil Brio rental itu kembali dijual kepada anggota TNI AL berinisial AA melalui perantara SY.
“Kemudian, dari saudara RH, baru (mobil tersebut) diserahkan atau dijual kepada AA oknum TNI AL melalui saudara SY, harganya sudah naik, dinaikin jadi Rp40 juta,” tuturnya.
Setelah rangkaian penggelapan tersebut, mobil Brio milik rental itu kemudian hendak dibawa pergi anggota TNI AL yang diklaim sudah membayar kepada pelaku RH.
Pada saat yang bersamaan, Suyudi mengatakan, pemilik rental merasa curiga lantaran dua dari tiga alat pelacak yang terpasang di dalam mobil tiba-tiba sudah berhenti berfungsi.
Korban yang merasa curiga kemudian mengajak ayah beserta anak buahnya untuk melakukan pencarian secara mandiri. Hasilnya, kata dia, korban menemukan informasi bahwa mobilnya ada di sekitar Pandegelang.
“Kemudian dilakukan pencarian ke arah sana secara mandiri, sampai kendaraan ini berpindah tempat di kilometer 45,” tuturnya.
“Di situlah terjadi upaya perampasan atau pengambilalihan dari pihak rental, tapi karena adanya situasi yang agak tarik-menarik di sana, sehingga terjadilah penembakan,” imbuh Suyudi.
Pada kesempatan itu, Suyudi menyatakan Bidporpam Polda Banten juga menemukan perilaku tidak profesional yang dilakukan anggota Polsek Cinangka, Brigadir Dery Andriani.
Pelanggaran itu bertalian dengan kasus penggelapan mobil yang berujung penembakan bos rental di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak. Suyudi berjanji akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran.
“Hasil pemeriksaan Propam di Polda Banten telah ditemukan adanya pelanggaran perilaku tidak profesional terhadap anggota Saudara Dery Andriani,” kata Suyudi dalam konferensi pers di Makoarmada, Jakarta Pusat, Senin 6 Januari 2025.
Suyudi menjelaskan Dery dinilai terbukti tidak profesional karena tidak merespons laporan masyarakat dan mendampingi korban untuk mengamankan kendaraan yang diduga hendak digelapkan.
“Karena tidak merespons laporan masyarakat yang seharusnya melakukan pendampingan mengamankan kendaraan Honda Brio yang diduga akan digelapkan karena sudah ada penonaktifan GPS dua buah,” jelasnya.
Ia menegaskan Polda Banten bakal memberikan sanksi etik terhadap Dery. Selain itu, Suyudi mengatakan sanksi juga akan diberikan kepada Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan karena tidak mengawasi anak buah.
Sementara itu, sebelumnya, putra dari dari bos rental mendiang IAR (48), Rizky Agam membantah klaim Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan bahwa ia dan ayahnya tak membawa dokumen kepemilikan mobil saat lapor soal dugaan pencurian mobil dan minta didampingi.
Menurut Rizky, pihak Polsek Cinangka tak mau memberikan pendampingan dan menyebut dia dan ayahnya dari leasing. Padahal, ia telah menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan mulai dari BPKB, STNK, hingga kunci cadangan.
“Kita sudah infokan, kita mobil rental, pribadi. Dan kita bawa bukti kepemilikan, BPKB, STNK, dengan kunci serep,” kata Rizky seperti dikutip dari Detik.com.
Sebelumnya, AS menyewa mobil rental milik IAR (48), korban tewas dalam penembakan di Rest Area KM45 Tol Tangerang Merak, pada 31 Desember 2024 silam.
Selanjutnya korban mendapat notifikasi dari aplikasi miliknya pada 01 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, bahwa GPS dilepas, dengan dugaan mobil akan dibawa kabur.
Tak menunggu waktu lama, IAR bersama anak dan sejumlah temannya berangkat ke daerah Pandeglang, sesuai titik koordinat terakhir kendaraan. Korban juga meminta bantuan Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI) untuk mengawasi dan mencarinya.
Proses pengerjaan mobil terjadi sejak dari Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon hingga terjadi penembakan di Rest Area KM45 Tol Tangerang Merak yang menyebabkan IAR tewas dan RAB (60) mengalami dua luka tembak.